Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi disetujui menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (3/10/2023).
Salah satu poin yang dibahas dalam UU ASN tersebut ialah menyangkut kesetaraan hak antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini diatur dalam Pasal 21 Bab VI Hak dan Kewajiban.
"Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel," bunyi pasal 21 ayat 1, dikutip dari Salinan Draft RUU ASN, Kamis (5/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun komponen hak tersebut terdiri atas tujuh hal, meliputi penghargaan dan pengakuan yang berasal dari penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.
Sementara itu, untuk rinciannya atas tujuh komponen penghargaan tersebut antara lain pertama untuk yang berasal dari penghasilan akan berupa gaji atau upah. Kedua, yang bersifat motivasi bisa berupa finansial atau nonfinansial.
Selanjutnya untuk penghargaan tunjangan dan fasilitas, akan berupa: (1) tunjangan dan fasilitas jabatan; dan/atau (2) tunjangan dan fasilitas individu. Lalu untuk jaminan sosial akan terdiri atas: (1) jaminan kesehatan; (2) jaminan kecelakaan kerja; (3) jaminan kematian; (4) jaminan pensiun; dan (5) jaminan hari tua.
Kemudian untuk penghargaan ataupun pengakuan dalam bentuk lingkungan kerja akan berupa fisik dan/atau nonfisik. Penghargaan pengembangan diri akan berupa: (1) pengembangan talenta dan karier; dan/atau (2) pengembangan kompetensi. Terakhir, untuk penghargaan bantuan hukum dapat berupa litigasi dan/atau nonlitigasi.
"Presiden dapat melakukan penyesuaian komponen penghargaan dan pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," bunyi pasal 21 ayat 10.
Simak juga Video 'ASN Pindah ke IKN Dapat Insentif, Jokowi: Kalau Tak Ada, Alot Pasti':