Menkop UKM Buka Peluang TikTok Shop Beroperasi Lagi, Asal...

Aulia Damayanti - detikFinance
Jumat, 06 Okt 2023 06:45 WIB
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki/Foto: dok. Kemenkop UKM
Jakarta -

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki mengatakan TikTok Shop bisa dibuka lagi asalkan mengatur izin sebagai e-commerce bukan hanya media sosial.

Untuk diketahui, fitur TikTok Shop telah hilang dari platform media sosial TikTok per Rabu (4/10) lalu, tepatnya pukul 17.00 WIB. Syarat dan aturan terbaru tertuang Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

"Mereka juga bisa lagi TikTok Shop-nya di Indonesia yang selama ini ada mereka ditutup karena memang izinnya belum boleh berjualan, mereka kantor perwakilan. Mereka bisa bikin TikTok Shop di sini dengan membentuk badan hukum di Indonesia harus mengajukan izin harus mengikuti Permendag 31/2023," katanya saat ditemui di Gedung Smesco Indonesia, Jakarta Selatan, Kamis (5/10/2023).

Saat ini alasan mengapa fitur TikTok Shop hilang dari aplikasi media sosial tersebut, karena memang belum memenuhi syarat di Indonesia. Namun, Teten menegaskan bukan artinya pemerintah ingin menghambat bisnis di TikTok Shop.

"Jadi jangan dipelintir seolah-olah pemerintah mengatur, menegakkan hukum terhadap TikTok Shop. Karena belum punya izinnya, terus dianggap pemerintah mau membunuh bisnis TikTok, engga!" tegas dia.

Hanya saja, sejauh ini Teten menilai banyak barang dari luar negeri yang harganya terlalu murah dan mengalahkan daya saing dari produk dalam negeri. Kemudian TikTok Shop juga tidak memiliki izin sebagai e-commerce, hanya Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A).

Syarat jadi e-commerce di halaman berikutnya.




(ada/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork