PT Permodalan Nasional Madani (PNM) memberi edukasi kepada nasabah Mekaar (Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera) tentang pentingnya mempunyai legalitas usaha. Pembentukan badan hukum tersebut melalui pendirian perseroan perorangan tanpa akta notaris.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Operasional, Digital dan Teknologi Informasi PNM Sunar Basuki kepada 500 pelaku UMKM dalam acara Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU) Akbar di Kabupaten Serdang Bedagai, Pematang Siantar.
"Nasabah Mekaar harus punya semangat untuk meningkatkan usahanya. Sambil menjalani usaha juga mulai memenuhi legalitas usaha, membentuk badan hukum agar secara hukum mendapat perlindungan dan secara bisnis lebih membantu," ujar Sunar dalam keterangan tertulis, Kamis (5/10/2023).
PNM sebagai lembaga pemberdayaan nasabah melalui pembiayaan dan pemndampingan kepada 14,8 juta nasabah aktif terus mendorong usaha ultra mikro agar naik kelas.
Selain itu, PNM juga berkomitmen menyediakan modal intelektual dan sosial. Pemberdayaan itu diarahkan ke peningkatan kesejahteraan nasabah, terutama untuk pembangunan ekonomi yang menciptakan multiplier effect terhadap pembangunan sosial dan pembangunan lingkungan.
Menurutnya, perlu adanya kemudahan dan keringanan dalam proses pendirian badan hukum untuk memajukan UMKM Indonesia. Mengingat, profil nasabah binaan PNM merupakan subsistens yang melakukan usaha untuk kebutuhan sehari-hari.
Sunar menilai pendirian perseroan perorangan tanpa akta notaris akan sangat membantu. Ia pun mengimbau nasabah PNM Mekaar agar segera memenuhi legalitas usaha.
"Nasabah Mekaar harus punya semangat untuk meningkatkan usahanya. Sambil menjalani usaha juga mulai memenuhi legalitas usaha, membentuk badan hukum agar secara hukum mendapat perlindungan dan secara bisnis lebih membantu," ucapnya.
Selain itu, Sunar menuturkan nasabah Mekaar harus mulai memisahkan aset pribadi dan aset usaha meski usaha dalam skala ultra mikro. Hal itu agar mindset sebagai entrepreneur segera terbentuk.
"Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pemberdayaan yang PNM berikan dalam bentuk literasi bisnis dan komitmen PNM bukan hanya memberi modal usaha tetapi juga mendampingi nasabah supaya naik kelas," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Yusna memberikan edukasi mengenai PT Perorangan yang dapat dicontoh oleh nasabah PNM Mekaar.
Kerja sama tersebut menjadi bentuk dukungan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam mencerdaskan pelaku UMKM.
"Menindaklanjuti perjanjian kerjasama antara Jamdatun dengan PNM salah satunya memberikan sosialisasi tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara oleh karena itu kami memberikan pemahaman kepada nasabah PNM tentang pendirian PT Perseorangan untuk meningkatkan ekonomi bagi pelaku usaha Mikro dan kecil," katanya.
PNM terus berupaya memberikan pembiayaan dan pendampingan berkelanjutan hingga naik kelasnya usaha ultra mikro menjadi lebih berdaya. Hal ini yang membedakan PNM dengan lembaga pembiayaan lainnya.
(akd/ega)