Poin-poin Penting UU ASN, dari PPPK Dapat Pensiun sampai Status Honorer

Poin-poin Penting UU ASN, dari PPPK Dapat Pensiun sampai Status Honorer

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Jumat, 06 Okt 2023 08:15 WIB
DPR mengesahkan RUU ASN menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (3/10/2023).
DPR mengesahkan RUU ASN menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (3/10/2023)/Foto: Agung Pambudhy

4. ASN yang Jadi Anggota Parpol Bakal Dipecat Tidak Hormat

Selanjutnya, UU ASN 2023 juga melarang keras tenaga ASN menjadi anggota partai politik. Apabila ketahuan, baik PNS maupun PPPK itu akan dipecat secara tidak hormat. Spesifiknya, hal ini dibahas dalam pasal 52 UU tersebut.

Adapun pasal tersebut menjelaskan, pemberhentian bagi ASN terbagi menjadi dua jenis yaitu permintaan sendiri dan tidak atas permintaan sendiri. Pemberhentian atas permintaan sendiri dilakukan apabila Pegawai ASN mengundurkan diri.

Sedangkan untuk pemberhentian tidak atas permintaan sendiri bagi Pegawai ASN dilakukan apabila terjadi sejumlah kondisi. Dalam hal ini ada 10 kondisi yang disebutkan di UU tersebut dan poin urutan ke 10 atau urutan huruf j ialah menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik (parpol).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemberhentian Pegawai ASN karena sebab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf g, huruf i, dan huruf j dikategorikan sebagai pemberhentian tidak dengan hormat," bunyi Pasal 52 Ayat 4.

5. ASN Bisa Isi Jabatan di Lingkungan TNI-Polri dan Sebaliknya

Terakhir, salah satu ketentuan baru yang tertera dalam UU ASN 2023 ini ialah ASN diperbolehkan mengisi jabatan di lingkungan TNI dan Polri. Hal ini juga berlaku sebaliknya, di mana TNI maupun Polri boleh mengisi jabatan ASN.

ADVERTISEMENT

"Pegawai ASN dapat menduduki jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan," bunyi Pasal 20 ayat 1, yang tertera dalam Bab V Bagian Ketiga tentang Jabatan Nonmanajerial.

Tak hanya itu, UU ASN 2023 juga menyatakan, prajurit TNI ataupun anggota Polri dapat menduduki jabatan di lingkungan ASN. Namun dengan catatan, hal ini berlaku untuk jabatan tertentu.

"Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari:(a) prajurit Tentara Nasional Indonesia; dan (b) anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia," bunyi Pasal 19 Ayat 2.

Pengisian jabatan ASN tertentu oleh prajurit TNI dan anggota Polri dilaksanakan pada instansi pusat dan diatur dalam UU tentang TNI dan UU tentang Kepolisian RI. Adapun ketentuan lebih lanjut menyangkut kedua hal ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

"Pengisian jabatan TNI dan Kepolisian RI oleh ASN dan sebaliknya bertujuan agar ASN, prajurit TNI, dan anggota Kepolisian RI memiliki keseimbangan dan kesetaraan dalam pengembangan karirnya berdasarkan Sistem Merit," bunyi keterangan dalam UU tersebut.


(shc/ara)

Hide Ads