Jurus Baru Pemerintah Tangkal Banjirnya Pakaian-Mainan Impor

Jurus Baru Pemerintah Tangkal Banjirnya Pakaian-Mainan Impor

Aulia Damayanti - detikFinance
Jumat, 06 Okt 2023 13:18 WIB
Mendag Zulhas
Foto: Kemendag
Jakarta -

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengungkap baru saja melakukan rapat kabinet yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dengan tata kelola barang masuk dari luar negeri atau impor. Tata kelola impor ini diatur kembali karena semakin maraknya barang impor yang masuk ke Indonesia.

Zulhas menjelaskan, dalam rapat itu telah diputuskan agar tata kelola impor tidak lagi melalui post border atau di luar kawasan pabean. Pemerintah mengatur kembali agar impor harus melalui pemeriksaan di border atau wilayah pabean.

"Tadi baru rapat kabinet untuk mengurangi banjirnya barang-barang impor itu. Maka sekali lagi kita harus benerin tata niaganya. Kalau selama ini melalui post border sehingga kita tidak awasi, banyak pelanggaran yang terjadi sehingga dikembalikan lagi ke border," kata dia di Kementerian Perdagangan, Jumat (6/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun barang-barang yang dikembalikan lagi ke border itu di antaranya seperti pakaian, maianan, kosmetik, alas kaki, tas, obat-obatan dan lain sebagianya. Jadi, barang-barang itu harus melalui pemeriksaan kembali di border, tidak bisa langsung masuk begitu saja.

"Jadi dulu post border sekarang kembali ke border tentu nanti akan pakai PI (persetujuan impor) dan survei dari negara asal. itu satu," terangnya.

ADVERTISEMENT

"Post border itu kan dari negara asal, bea cukai nggak meriksa langsung ke toko-tokonya. Post border namanya, sekarang kembali ke border," tambahnya.

Selain itu, pemerintah juga akan memperketat pengawasan terkait impor barang bekas ilegal. Karena menurut Zulhas, modus masuknya pakaian bekas impor ini semakin rapih, karena pakaiannya dicuci bersih seperti layaknya baru.

"Kiita harus perketat pengawasan produk-produk ilegal banyak membanjiri. Seperti kemarin itu membakar pakaian bekas dan lain-lain, pakaian bekas itu sekarang kan dirapihin, plastikin itu juga harus dilakukan (APH) aparat penegak hukum," lanjut dia.

Kemudian, pemerintah juga memperketat kawasan berikat yang biasanya untuk menimbun barang-barang impor dan tujuannya untuk diekspor.

"Yang berikutnya kawasan berikat itu kan bahan baku masuk ke sini untuk tujuan ekspor. Nah karena sekarang dunia sepi, buatnya di Indonesia, maka boleh separuh masuk ke Indonesia dengan catatan fasilitas kawasan berikatnya ditiadakan dan dia harus memberikan pajak sebagaimana barang pajak impor lainnya," jelas dia.

Untuk mengimplementasikan aturan-aturan tersebut, Zulhas mengatakan bahwa menteri-menteri terkait harus merevisi sejumlah aturannya, mulai dari Peraturan Menteri Perdagangan, Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Menteri Dalam Negeri, Peraturan Menteri Pertanian, Peraturan Menteri Kesehatan hingga Peratuan Menteri Kominfo.

"Dua minggu harus direvisi, itu ada permen-permen, permendag dan lain-lain, itu dua minggu untuk harus diubah, disesuaikan," tutupnya.

(ada/rrd)

Hide Ads