Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta, Ini Jadwalnya

Dike Rani Feirisa - detikFinance
Jumat, 06 Okt 2023 13:30 WIB
Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Jakarta -

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Namun, program ini hanya berlaku sementara, yaitu hingga Desember 2023.

"Program penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan BBNKB berlaku dari tanggal 22 Juni 2023 hingga 29 Desember 2023," kata Bapenda DKI Jakarta dikutip dari akun Instagram resminya @humaspajakjakarta, Jumat (6/10/2023).

Dikutip dari laman resmi Bapenda DKI Jakarta, berikut program pemutihan yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta:

* Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor

* Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah

* Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023.

Dengan adanya kebijakan ini pemerintah berharap dapat menunjukkan komitmennya dalam memberikan kemudahan dan insentif kepada masyarakat, khususnya yang terdampak saat pandemi Covid-19.

Kebijakan ini akan mendorong pendekatan yang lebih proaktif dalam pembayaran pajak bagi pemilik kendaraan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik mungkin.

Pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan melalui aplikasi SIGNAL, tetapi apabila pemilik kendaraan menunggak pembayaran PKB selama lebih dari 1 tahun maka pembayaran PKB dapat dilakukan di kantor Samsat.

"Pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi SIGNAL bisa dilakukan untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan, pemilik kendaraan bermotor pribadi dan memiliki tunggakan maksimal 1 tahun," tulis akun Instagram @humaspajakjakarta.

Pembayaran PKB dan BBNKB di Samsat pun sudah dimudahkan, karena sekarang Samsat Induk DKI Jakarta buka di hari Sabtu, yaitu pada pukul 08.00-12.00 WIB.

"Khusus untuk Sobat Pajak, Samsat Induk DKI Jakarta mulai dari bulan Oktober-Desember 2023 buka setiap hari Sabtu mulai dari pukul 08.00-12.00 WIB, lho! Yuk manfaatkan momen terbatas ini untuk membayar PKB Sobat dan memanfaatkan pembebasan sanksi administrasinya," tulis akun Instagram @humaspajakjakarta.

Lihat juga Video: Sosialisasi Pajak Kendaraan Bermotor Wilayah Kota Bandung - Bapenda Jawa Barat







(fdl/fdl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork