Status Aparatur Sipil Negara (ASN) dibedakan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ada aturan terkait pensiun untuk kedua status tersebut.
Simak artikel ini untuk mengetahui perbedaan pensiun ASN antara PNS dan PPPK, berdasarkan batas usia dan hak uang pensiunnya.
Perbedaan Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK
Perbedaan pensiun antara PNS dan PPPK yang pertama adalah batas usia pensiun atau masa kerjanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Batas Usia PNS
Batas usia atau masa kerja PNS dapat dilihat dalam Undang-undang (UU) No.5 tahun 2014 tentang ASN. Batas usianya adalah sebagai berikut:
- 58 tahun bagi pejabat administrasi
- 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi
- Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional
Batas Usia PPPK
Batas usia atau masa kerja PPPK dapat dilihat dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Batas usianya adalah sebagai berikut:
- 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan
- 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya
- 65 tahun bagi yang memangku jabatan fungsional ahli utama
Perbedaan Hak Uang Pensiun PNS dan PPPK
Selama ini hanya PNS yang mendapatkan hak uang pensiun. Namun kini PNS dan PPPK memiliki banyak kesetaraan, termasuk dalam hal uang pensiun.
Uang Pensiun PNS
Uang pensiunan PNS pada tahun 2019-2023 diatur dalam PP No 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya. Berikut ini besaran uang pensiunnya:
- Pensiunan PNS golongan I di kisaran Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.
- Pensiunan PNS Golongan II di kisaran Rp 1.560.800-Rp 2.865.000.
- Pensiunan PNS Golongan III di kisaran Rp 1.560.800-Rp 3.597.800.
- Pensiunan PNS Golongan IV di kisaran Rp 1.560.800-Rp 4.425.900.
Uang Pensiun PPPK
PPPK kini resmi bisa mendapatkan uang pensiun setelah disahkannya UU ASN 2023 yang menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014.
Dalam pasal 22 dijelaskan bahwa jaminan pensiun dan jaminan hari tua dibayarkan setelah Pegawai ASN berhenti bekerja.
"Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN yang bersangkutan," bunyi pasal 22 ayat 4.
Besaran uang pensiun yang diterima masih akan diatur dalam peraturan turunannya, yaitu di PP yang masih disusun.
Adapun gaji pensiunan PNS dan PPPK keduanya sama-sama dikelola oleh PT Taspen, selaku BUMN yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi ASN.
Demikian tadi perbedaan pensiun antara PNS dengan PPPK, baik dari segi batas usia, maupun hak uang pensiun. Semoga bermanfaat.
(bai/inf)