Berikut fakta-faktanya:
1. Ditunda Menunggu Sri Mulyani
Kepada detikcom, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (DTKN) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Moga Simatupang menyatakan bahwa rencana pembakaran baju bekas impor tersebut jadi dilakukan.
Namun, ia mengatakan ada reschedule atau perubahan jadwal. Yang semula bakal dieksekusi Jumat (13/10/2023), dipindah menjadi Kamis (26/10) mendatang. Hal ini ucapnya, disebabkan satu alasan.
"Ibu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) masih di luar negeri. Karena ini hasil pengawasan bersama, jadi kita tunggu beliau balik," ucapnya kepada detikcom, Senin (16/10/2023).
2. Bukan Cuma Baju Impor
Selain itu, Moga juga menjelaskan bahwa total Rp 40 miliar barang yang akan dimusnahkan tidak hanya baju impor. Ada sejumlah produk lain yang akan dibakar.
Dua di antaranya adalah produk kosmetik serta alas kaki. Semuanya merupakan produk barang bekas impor yang didatangkan dari luar negeri.
"Itu tidak hanya baju impor tapi ada kosmetik, alas kaki, macam-macam. Jadi tanggal pastinya 26 Oktober," terangnya.
3. Tidak Dibakar Secara Terbuka
Mengingat polusi udara sedang tinggi di Jabodetabek, Moga kemudian menjelaskan pihaknya tidak akan membakar barang bekas impor senilai Rp 40 miliar itu secara terbuka.
Ia mengatakan bahwa sejumlah barang tersebut akan diekspos dalam konferensi pers saja, sebelum dibawa ke tempat pemusnahan di Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat.
"Itu polusi sedang tinggi jadi kita nggak bakar. Jadi konferensi pers saja, baru kita bawa (barwng-barangnya ke tempat pemusnahan di Gunung Putri, Bogor. Tempatnya sama sewaktu bareskrim membakar ribuan bal (baju impor bekas)," bebernya.
Selain itu, Moga mengatakan dasar hukum dari kebijakan tersebut tertuang dalam berbagai peraturan.
Di antaranya, Undang-Undang (UU) Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen yang berisi kesehatan, keselamatan, dan keamanan lingkungan. Kemudian, Pasal 47 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Lalu, Permendag Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean. Dan terakhir, Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Impor.
Hal ini berarti landasan hukum untuk memusnahkan barang impor bekas sudah jelas. Menurutnya, kehadiran berbagai barang bekas impor bisa membuat berbagai produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam negeri merugi.
"Dasar hukumnya sudah jelas. Barang bekas impor ini merugikan (UMKM) kita. Jadi tunggu tanggal mainnya," ungkapnya. (kil/kil)