Indeks kualitas udara di kawasan Jabodetabek sedang tinggi-tingginya beberapa pekan ini. Dilansir dari situs pemantauan kualitas udara, IQ Air pada Senin (16/10/2023), pukul 15:11 WIB, indeks kualitas udara Jakarta dan sekitarnya (Depok, Tanggerang, Bogor dan Bekasi) masih bercokol pada status tidak sehat.
Jumlahnya, US AQI 146 untuk wilayah Kuningan Barat, Jakarta Selatan. US AQI 156 di wilayah Pagedangan, Tanggerang. Lalu US AQI 113 untuk Bekasi. Serta US AQI 134 untuk wilayah Bogor, Jawa Barat.
Kendati sejumlah data tersebut, Kementerian Perdagangan (Kemendag) tetap mewacanakan pembakaran total Rp 40 miliar baju bekas impor. Hal ini pun diklarifikasi oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (DTKN) Kemendag, Moga Simatupang.
Moga sapaannya, mengatakan pihaknya urung membakar barang bekas impor senilai Rp 40 miliar secara terbuka. Hal ini mengingat polusi udara sedang tinggi di Jabodetabek.
Ia menjelaskan bahwa sejumlah barang tersebut akan diekspos dalam konferensi pers saja sebelum dibawa ke tempat pemusnahan di Gunung Puri, Bogor, Jawa Barat.
"Itu polusi jadi tinggi jadi kita gak bakar, jadi konferensi pers saja baru kita bawa ke tempat pemusnahan di Gunung Putri, Bogor," ucapnya kepada detikcom.
Tanggal eksekusi yang semula Jumat (13/10) pun dipindah menjadi Kamis (26/10) mendatang. "Ibu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) masih di luar negeri. Karena ini hasil pengawasan bersama, jadi kita tunggu beliau balik," ucapnya.
Moga kemudian menjelaskan bahwa total Rp 40 miliar barang yang akan dimusnahkan tidak hanya baju impor. Ada sejumlah produk lain yang akan dibakar. Dua di antaranya adalah produk kosmetik serta alas kaki. Semuanya merupakan produk barang bekas impor yang didatangkan dari luar negeri.
"Itu tidak hanya baju impor tapi ada kosmetik, alas kaki, macam-macam. Jadi tanggal pastinya 26 Oktober," terangnya.
Menurutnya, kehadiran berbagai barang bekas impor bisa membuat berbagai produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam negeri merugi.
Dasar hukum mengenai hal tersebut pun sudah jelas tertulis di berbagai regulasi seperti Pasal 47 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Permendag Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean.
"Dasar hukumnya sudah jelas. Barang bekas impor ini merugikan (UMKM) kita. Jadi tunggu tanggal mainnya," ungkapnya. (das/das)