Ombudsman RI mengungkap adanya dugaan maladministrasi pada penyelenggaraan pelayanan penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendapat, Ombudsman Republik Indonesia menyimpulkan ditemukan maladministrasi yang dilakukan oleh Dirjen Daglu Kemendag," kata Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika saat menyampaikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (17/10/2023).
Yeka menjelaskan awalnya ada pelapor yang menyampaikan permohonan melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) pada awal 2023, namun pelapor mengalami beberapa kali pengembalian dokumen di Sistem Inatrade hingga dokumen dinyatakan lengkap secara sistem.
Akibat belum adanya tindak lanjut, pelapor menyampaikan pengaduan kepada Kemendag namun tidak mendapatkan respons. Pelapor pun menyampaikan pengaduan kepada Ombudsman pada akhir Juli 2023.
"Dalam kasus ini pelapor menyampaikan bukti bahwa terdapat pemohon yang memohon SPI bawang putih pada 13 Juli 2023 dan SPI atas nama pemohon tersebut diterbitkan pada 27 Juli 2023. Sedangkan permohonan pelapor yang lebih dahulu diajukan pada awal Februari 2023 dibiarkan untuk tidak mendapatkan notifikasi apapun apalagi diterbitkan SPI-nya," jelas Yeka.
Tindak lanjut pemeriksaan telah dilakukan Ombudsman sejak 6 September 2023 sampai 3 Oktober 2023 dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak mulai dari Ketua Tim Kerja Bidang Pertanian dan Peternakan, pelapor, hingga Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag.
Berdasarkan pemeriksaan Ombudsman, terdapat 5 temuan. Pertama, pengabaian kewajiban hukum yakni dengan dasar tidak berjalannya prosedur penerbitan dan ketentuan fiktif positif 5 hari SPI Bawang Putih setelah dokumen dinyatakan lengkap sebagaimana prosedur yang diatur dalam Permendag No. 25/2022 jo Permendag No. 20/202.
Kedua, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag dianggap melampaui wewenang yakni dalam hal tertahannya penerbitan SPI Bawang Putih dengan dasar penggunaan justifikasi tindakan dalam penyelenggaraan SPI Bawang Putih di luar cakupan bidang atau materi wewenang yang diberikan kepadanya sesuai UU 7/2014 jo PP 29/2021 jo Permendag 25/2022 jo Permendag 20/2021.
Berlanjut ke halaman berikutnya.
(aid/ara)