Rokok & Minuman Alkohol Impor di e-Commerce Bisa Bebas Cukai, Ini Syaratnya

Rokok & Minuman Alkohol Impor di e-Commerce Bisa Bebas Cukai, Ini Syaratnya

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 19 Okt 2023 12:17 WIB
Ilustrasi rokok
Ilustrasi/Foto: (Thinkstock)
Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberlakukan aturan baru mengenai impor barang kiriman lewat Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atau e-commerce sejak 17 Oktober 2023. Salah satu yang diatur yakni barang kiriman impor kena cukai.

Aturan yang mengaturnya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Disebutkan bahwa barang kiriman kena cukai yang diselesaikan dengan Consignment Note (CN) atau Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) bisa dibebaskan dari cukai dengan ketentuan tertentu.

"Barang kiriman berupa barang kena cukai yang diselesaikan dengan CN atau PIBK dapat diberikan pembebasan cukai untuk setiap penerima barang per kiriman dengan jumlah paling banyak...," bunyi Pasal 30 Ayat (1) aturan tersebut, dikutip Kamis (19/10/2023).

Barang kiriman impor yang bisa terbebas dari cukai di antaranya produk tembakau dan minuman beralkohol. Asal tidak melebihi ketentuan paling banyak sebagai berikut:

a. sejumlah 40 batang sigaret, 5 batang cerutu, 40 gram tembakau iris, atau hasil tembakau lainnya berupa:

1. 20 batang, apabila dalam bentuk batang;
2. 5 kapsul, apabila dalam bentuk kapsul;
3. 30 mililiter, apabila dalam bentuk cair;
4. 4 cartridge, apabila dalam bentuk cartridge; atau
5. 50 gram atau 50 milliliter, apabila dalam bentuk lainnya; dan/atau

b. 350 mililiter minuman yang mengandung etil alkohol.

Dalam hal hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a lebih dari 1 jenis, pembebasan cukai diberikan setara dengan perbandingan jumlah per jenis hasil tembakau.

(3) Dalam hal Barang Kiriman melebihi jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas kelebihan barang kena cukai dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan disaksikan oleh Penyelenggara Pos.

Kebijakan ini sebenarnya tidak ada yang baru dari aturan sebelumnya yang tertuang dalam PMK Nomor 199 Tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.


(aid/ara)

Hide Ads