Pemerintah 'Pelototi' Laporan Keuangan Perusahaan Lewat Peran Komite Audit

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Kamis, 19 Okt 2023 13:13 WIB
Pemerintah 'Pelototi' Laporan Keuangan Perusahaan Lewat Peran Komite Audit Foto- detikcom/Shafira Cendra Arini
Jakarta -

Pemerintah tengah berupaya mendorong peningkatan kualitas pelaporan korporasi, termasuk BUMN, khususnya laporan keuangan. Salah satunya, lewat pengetatan pengawasan terhadap proses audit internal perusahaan lewat peran Komite Audit.

Sekretaris Kementerian BUMN Rabin Indrajad Hattari mengatakan penting untuk mendorong praktik bisnis etis serta pengelolaan risiko dengan baik. Hal ini dapat tergambar lewat laporan keuangan perusahaan. Adapun pemerintah sendiri mengambil peran dalam penerbitan regulasinya, salah satunya Peraturan Menteri (Permen) BUMN No. 2 Tahun 2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN.

"Tata kelola manajemen risiko mendorong perusahaan menghadapi tantangan di tengah ketidakpastian yang ada, mendukung perbaikan kinerja. Ini sangat penting karena kondisi global yang tidak menentu. Ini dibutuhkan untuk memperkuat sistem dan pengelolaan perusahaan," kata Rabin, dalam sambutannya di acara IKAI National Conference 2023, di Jakarta, Kamis (19/10/2023).

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan, keberadaan Komite Audit penting dalam memastikan manajemen dan tata kelola korporasi berjalan baik dan sesuai aturan.

"Eksistensi komite audit yang kredibel menjadi satu hal yang penting karena memiliki peran signifikan dan merupakan pondasi utama untuk good corporate governance (GCG)," katanya, dalam sambutannya.

Adapun OJK sendiri secara khusus telah memberikan penekanan terhadap pentingnya, salah satunya melalui POJK No. 55 tahun 2015 yang juga mengatur pengawasan penyiapan laporan keuangan. Dalam hal ini, komite audit harus memastikan penyusunannya akurat juga transparan.

Menurutnya, dari laporan komite audit selama ini seharusnya ada sejumlah temuan yang dapat dicegah. Beberapa di antaranya salah saji akun, hingga pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai yang tak sesuai dengan PSAK. Peran lainnya ialah juga untuk memastikan kepatuhan hukum perusahaan.

"Sepanjang 2022 lalu OJK telah mengenakan sanksi atas keterlambatan laporan kepada 276 emiten, antara lain keterlambatan penyampaian laporan keuangan, tahunan, dan penggunaan dana dengan total denda Rp 12,44 miliar. Sementara total sanksi denda yang tak terkait keterlambatan Rp 21,9 miliar. Dengan kasus terbanyak terkait transaksi material," ujar Inarno.

"OJK membutuhkan peran aktif dan dukungan Komite Audit turut serta menjaga kredibilitas pasar modal Indonesia. Melalui ini kami berharap hal terkait kualitas informasi, ketepatan waktu, penyampaian informasi, GCG emiten terjaga baik dan pada akhirnya meningkatkan kepercayaan investor. Komite audit perna kunci," pungkasnya.

Simak juga Video 'Bareskrim Mulai Audit Dana BOS-Zakat Ponpes Al-Zaytun':






(kil/kil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork