Layanan Elektronik Pajak Nggak Bisa Diakses Besok, Catat Jamnya!

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 24 Okt 2023 19:15 WIB
Ilustrasi pembayaran pajak - Foto: dok. DANA
Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan layanan elektronik terkait perpajakan yakni aplikasi e-registration dan e-filing tidak dapat diakses sementara waktu oleh masyarakat. Terhitung Rabu (25/10) pukul 17.00 WIB sampai pukul 19.00 WIB.

Pengumuman itu disampaikan melalui laman resmi DJP. Waktu henti (downtime) layanan elektronik sehubungan dengan pemeliharaan infrastruktur TIK.

"Demikian disampaikan agar masyarakat pengguna layanan DJP dapat mengantisipasi pada rentang waktu tersebut," bunyi pengumuman tersebut, dikutip Selasa (24/10/2023).

Atas kejadian ini, DJP pun memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi.

Sebagai informasi, layanan elektronik DJP dikemas dalam laman DJP Online. Berbagai layanan perpajakan yang bisa diakses wajib pajak antara lain pendaftaran NPWP, aktivasi EFIN, permohonan sertifikat elektronik, dan perubahan data wajib pajak.

Aplikasi DJP juga melayani wajib pajak terkait bukti potong (e-bupot) unifikasi, e-bupot PPh Pasal 23/26, layanan e-PHTB, sampai layanan lain yang berkaitan dengan validasi data perpajakan.




(kil/kil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork