Para pelaku industri penerbangan RI meminta agar revisi tarif batas atas (TBA) angkutan udara segera dilakukan. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban biaya operasional maskapai yang kian membesar.
Menanggapi kondisi ini, Sekretaris Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Cecep Kurniawan mengatakan, dirinya sepakat atas pandangan Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI) tentang beban berat yang tengah ditanggung industri penerbangan RI. Ia menyatakan, persoalan ini akan segera dikaji kembali.
"Kami akan kaji dari hasil seminar ini dan seperti tadi disampaikan, ini menjadi masukan kita untuk mengambil kebijakan, karena ini representatif dari pengguna maskapai, jadi kita tunggu kebijakannya," katanya, ditemui usai Seminar Hari Penerbangan Nasional di Graha CIMB Niaga, Jakarta, Jumat (27/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Walau demikian, Cecep menjamin persoalan ini juga akan dibahas dengan melihat kemampuan masyarakat dan indikator lainnya. Ia juga belum dapat memastikan apakah nanti batasan tarif maksimal ini akan dinaikkan atau tidak sebelum pembahasan tersebut rampung.
"Karena kan di dalam maskapai itu banyak komponen seperti tadi Pak Alvin sampaikan, banyak sekali dan itu tidak semuanya di bawah pengendalian Kementerian Perhubungan. Jadi kami sampaikan dulu ke pimpinan dan mungkin saja disampaikan di tingkat kementerian, kita tunggu," jelasnya.
Di luar itu, Cecep menambahkan, pihaknya sudah menjalin rapat-rapat koordinasi secara internal di tingkat eselon dalam merumuskan hal ini. Sedangkan di level antar KL, Kemenhub sudah sempat berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, serta koordinasi aktif dengan Bank Indonesia.
Sementara itu, Direktur Angkutan Udara, Putu Eka Cahyadhi mengatakan, pihaknya akan mengkaji usulan-usulan yang telah disampaikan APJAPI termasuk soal revisi TBA. Menurutnya, persoalan ini harus dilihat dari kacamata besar secara keseluruhan ekosistem.
"Kita bareng, nggak mungkin ekosistem ini menjadi baik kalau 1-2 pihak mendapat dampak lebih dan lainnya tidak kita kolaborasi untuk itu. Langkah-langkahnya sudah berjalan, ada yang selesai dan ada yang on going dilakukan," katanya, dalam seminar tersebut.
Kemenhub sendiri berupaya merangkai sektor-sektor yang ada di industri menjadi satu ekosistem sehingga bsia menghasilkan hasil yang tepat dan imbang. Masalah-masalah yang ada saat ini akan diperbaiki bersama dengan melibatkan kementerian/lembaga (K/L) lainnya.
"Betul kami sudah kolaborasi di bawah Menko Marves ada on board temen-teman Kemenparekraf kolaborasi intens untuk melihat konektivitas udara penting dan bagaimana kita menyelaraskan seluruh kebutuhan daripada industri ini," ujar dia.
Sebagai tambahan informasi, regulasi menyangkut TBA diatur dalam Keputusan Menhub (KM) No. 106 Tahun 2019, atau dengan kata lain sudah selama 4,5 tahun ditahan tanpa penyesuaian.
Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI) Alvin Lie mengatakan, Tatkala aturan tersebut diterbitkan, harga avtur pada kala itu Rp 9.243 per liter di Bandara Soekarno Hatta dan nilai tukar rupiah Rp 14.520 per US$.
"Sedangkan harga avtur yang berlaku mulai 15 Oktober s.d 31 Oktober di Bandara Soekarno Hatta saat ini adalah Rp 15.324. Bandingkan, dari Rp 9.243 sekarang Rp 15.324. Kenaikannya sudah sedemikian besar," katanya, dalam momentum yang sama.