Pembahasan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) bakal rampung pada 31 Oktober. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan usai pembahasan, peraturan mengenai UMP 2024 pun bakal disusun.
"Aspirasi juga dilakukan, hampir finish, terakhir kita lakukan serap aspirasi 31 Oktober. Setelah itu selesai (baru) kita akan tuangkan dalam peraturan pemerintah Pengganti PP 36," ucapnya di JIEXPO Kemayoran pada Jumat (27/10/2023).
Peraturan tersebut akan merevisi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang menjadi acuan penetapan UMP.
Kendati demikian,Ida tidak menggubris saat ditanya perihal jumlah kenaikan UMP. Ia juga tidak menjawab perihal desakan yang meminta pemerintah mendongkrak upah minimum provinsi (UMP) 2024 naik 15%.
Adapun berdasarkan catatan detikcom, Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi, memastikan bahwa kenaikan UMP dipastikan terjadi tahun depan. Ia berharap keputusan pihaknya tidak diprotes para pengusaha. Ia pun menjelaskan, kenaikan kemungkinan tidak akan menyentuh angka 15% seperti tuntutan elemen buruh.
"Tentunya (UMP naik), mudah-mudahan tidak diprotes pengusaha. Ya, kalau buruh permintaannya tinggi terus. Kita kan juga menghitungnya tentunya dari berbagai pertimbangan, terutama terkait dengan inflasi, pertumbuhan ekonomi," kata Anwar di Gedung Vokasi Kemnaker, Jakarta, Minggu (15/10/2023).
(hns/hns)