Menteri Pertanian Amran Sulaiman buka suara soal kantor salah satu Direktorat di Kementerian Pertanian digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (27/10/2023) lalu. Ia mengatakan KPK saat itu dalam rangka mengambil tambahan data saja.
"Ini ngambil data, masih ngambil data. Saya sempat diskusi, KPK itu kan dengan kita, tujuan kita sama, merah putih. Tujuan kita sama, tujuan kita sama kan, wartawan, kementerian, KPK itu stakeholder istilahnya, tujuannya adalah indonesia menjadi negara super power, negara maju melompat," ucapnya ditemui di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Senin, (30/10/2023).
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto membantah KPK datang ke kantornya untuk menggeledah. Dia mengatakan KPK datang dalam rangka mengambil tambahan data.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Data yang diambil ini kaitannya dengan kasus yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Muhammad Hatta.
Ketiga pejabat itu menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Bukan penggeledahan, (cari) data tambahan terkait dengan mencari data tambahan untuk kaitannya dengan kssus kemarin," ujar pria yang menjabat sebagai Plt Sekjen Kementan itu.
Menurutnya, semua direktorat nantinya juga akan diperiksa oleh KPK. Jadi kasusnya bukan hanya di Direktorat Jenderal Hortikultura.
"Semuanya bukannya hanya hubungan dengan hortikultura saja. Semua bersama sama, kemarin posnya memang di sana," ujarnya.
Sebagai informasi, KPK telah menetakan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain SYL, KPK menetapkan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka. SYL, Kasdi, dan Hatta dijerat pasal pemerasan dan gratifikasi.
"Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023).
Alexander mengatakan SYL juga dijerat sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Dia dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
KPK sebelumnya telah mengumumkan secara resmi status tersangka SYL pada Rabu (11/10). SYL awalnya dijerat dengan pasal pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi.
Simak juga Video 'Polisi Geledah Rumah Kertanegara, Firli Angkat Bicara':