PPKGBK Sebut Pontjo Sutowo Tak Pernah Minta Perpanjang Izin Kelola Hotel Sultan

PPKGBK Sebut Pontjo Sutowo Tak Pernah Minta Perpanjang Izin Kelola Hotel Sultan

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Senin, 30 Okt 2023 16:31 WIB
Kuasa Hukum PPKGBK Sebut Pontjo Sutowo Tak Pernah Ajukan Izin Perpanjangan Hak Kelola Lahan Hotel Sultan
Foto: detikcom/Shafira Cendra Arini
Jakarta -

PT Indobuildco disebut tidak pernah mengajukan permohonan izin perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) lahan yang ditempati Hotel Sultan kepada pihak Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) maupun Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Hal ini ditegaskan oleh Tim Kuasa Hukum PPKGBK, Kharis Sucipto dari Assegaf Hamzah & Partner.

Kharis mengatakan, HGB bisa diperpanjang 20 tahun atau diperbarui 30 tahun atas seizin pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Dalam hal ini, PPKGBK maupun Kemensetneg sebagai pemegang HPL tidak pernah menerima izin dari perusahaan milik Pontjo Sutowo tersebut.

"Sekarang apakah pernah PT Indobuildco meminta izin atau rekomendasi atau persetujuan pemegang HPL? Yaitu Setneg untuk pembaruan HGB," katanya, saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagaimana bisa memberi izin kalau tidak diminta izinnya ke Setneg GBK. Tidak pernah ada permintaan izin, tidak pernah ada permohonan rekomendasi sesuai dengan hukum agrarianya kepada Setneg GBK sebagai pemegang HPL 1 Gelora," sambungnya.

Oleh karena itu, ia meminta agar Indobuildco menerima kondisi di mana haknya telah habis. Adapun lahan yang dimaksud HGB No. 26/Gelora yang habis pada bulan Maret 2023 dan HGB No. 27/Gelora yang habis pada April 2023. Ia juga menegaskan, tindakannya dalam memasang portal penutup akses hotel bukan tindakan eksekusi pengosongan lahan melainkan tindak penguasaan fisik.

ADVERTISEMENT

"Seolah-olah PPKGBK melakukan pengosongan terhadap Hotel Sultan. Nah rekan-rekan, lihat sendiri di lapangan. Tindakan yang dilakukan PPKGBK adalah tindak penguasaan fisik tanahnya sendiri yang sudah sah dimiliki. Jadi bukan dalam rangka yang disampaikan, eksekusi harus berdasarkan putusan pengadilan," katanya.

"Kita juga tahu, yang namanya eksekusi harus berdasarkan keputusan pengadilan. Namun penguasaan fisik sendiri terhadap tanah sendiri, silahkan disimpulkan sendiri," sambungnya.

Senada, tim kuasa hukum PPKGBK, Saor Siagian menambahkan, dari awal pemerintah telah berbaik hati memberikan izin kepadanya untuk mengelola tempat tersebut dan meraup keuntungan besar. Pontjo bahkan sempat mengajukan perpanjangan sepihak.

"Coba aja kasih GBK dimohon izin aja, kenapa nggak dimohon izin?," ujarnya, dalam momentum yang sama.

Sebagai tambahan informasi, sebelumnya Kuasa Hukum PT Indobuildco Amir Syamsuddin mengatakan, pihaknya merasa bahwa pihak PPKGBK telah melakukan tindak main hakim sendiri. Menurutnya, pengusiran dan penutupan akses hotel lewat pemasangan portal beton bukan merupakan tindakan yang dilandasi putusan pengadilan.

Selain itu, menurutnya masalah ini terjadi lantaran ada pihak yang tidak mengizinkan perpanjangan izin. Dalam hal ini, menurutnya tidak lah lazim sehingga akhirnya ia merasa berhak memperkarakannya ke pengadilan.

"Karena pada umumnya, hak yang atas tanah itu ada tata caranya, kapan berakhirnya, kapan harus diperpanjang dan sebagainya. Tapi tidak mungkin seorang secara sepihak, walaupun pernah berselisih pandangan dengan PT Indobuildco, kemudian mengklaim dirinya tanpa melibatkan peranan pengadilan, tanpa adanya penatapan pengadilan, itu kemudian mau melaksanakan eksekusi," kata Amir, ditemui di PN Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).

(shc/kil)

Hide Ads