HSE Adalah: Pengertian dan Fungsinya dalam Keselamatan Kerja

HSE Adalah: Pengertian dan Fungsinya dalam Keselamatan Kerja

ilham fikriansyah - detikFinance
Rabu, 01 Nov 2023 06:45 WIB
Kemenker mencatat jumlah kecelakaan kerja meningkat pada tiga tahun terakhir. Selain itu juga meningkatkan kesadaran untuk menghindari risiko kerja dengan K3.
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Dalam dunia kerja, keselamatan adalah hal nomor satu yang wajib diprioritaskan. Soalnya, tak jarang kecelakaan terjadi karena kelalaian para pekerja sehingga menyebabkan luka-luka hingga meninggal dunia.

Untuk mencegah dan menangani kecelakaan kerja, maka setiap perusahaan menerapkan sistem HSE. Sedangkan di Indonesia, umumnya para pekerja lebih mengenalnya dengan sebutan K3.

Lantas, apa sih yang dimaksud dengan HSE? Lalu apa fungsi HSE dalam meningkatkan keselamatan kerja? Simak pembahasannya secara lengkap di bawah ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengertian HSE

HSE adalah singkatan dari Health, Safety, and Environment. Jika diterjemahkan ke bahasa Indonesia artinya kesehatan, keselamatan, dan lingkungan.

Para pekerja di Indonesia lebih umum mengenal istilah K3 atau Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Perlu diketahui bahwa HSE dan K3 memiliki arti yang sama, hanya saja penyebutan HSE merupakan istilah umum dalam dunia internasional.

ADVERTISEMENT

Mengutip laman bakrie.ac.id, HSE berfungsi mengatur dan memberikan jaminan kesehatan dan keselamatan kerja pada karyawan. Selain itu, HSE juga berisi serangkaian proses dan prosedur yang dipakai untuk mengidentifikasi potensi bahaya pada suatu lingkungan kerja.

Divisi HRD atau Human Resource Development memiliki hak dalam penerapan HSE di suatu perusahaan. Sebab, pada dasarnya HRD adalah sebuah unit yang bersatu dan saling terintegrasi satu sama lain untuk mengatur seluruh karyawan di perusahaan.

Oh ya, orang yang mengatur HSE di dalam perusahaan disebut dengan HSE officer/engineer atau juga disebut safety officer.

Fungsi HSE dalam Perusahaan

Fungsi HSE dalam suatu perusahaan telah tertuang dalam UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yakni sebagai berikut:

  • Mencegah dan mengurangi risiko kecelakaan.
  • Mencegah, mengurangi, ataupun memadamkan kebakaran di area kerja.
  • Mencegah dan mengendalikan adanya kotoran, gas, asap, dan gangguan kesehatan lainnya di area kerja.
  • Mencegah dan mengendalikan munculnya penyakit akibat pekerjaan fisik ataupun terkait senyawa kimia berbahaya (biohazard).
  • Memberikan pertolongan kecelakaan.
  • Memelihara kebersihan, kesehatan, dan ketertiban di area kerja.
  • Meningkatkan kepercayaan karyawan.
  • Mencegah hilangnya pendapatan.

Ruang Lingkup Kerja HSE Engineer

Setiap karyawan memiliki ruang lingkup kerjanya masing-masing, termasuk seorang HSE Engineer. Selain mencegah dan meminimalisir risiko kecelakaan di lingkungan kerja, HSE Engineer memiliki ruang lingkup kerja yang lebih luas lagi.

Berikut sejumlah ruang lingkup kerja HSE Engineer di dalam perusahaan:

  • Menyusun program K3 demi menunjang kesehatan dan keselamatan kerja karyawan
  • Menyusun, mengawasi, dan memelihara dokumen terkait K3 perusahaan
  • Menyusun laporan kinerja K3 di perusahaan
  • Mengidentifikasi berbagai masalah yang diprediksi dapat menjadi potensi bahaya bagi karyawan
  • Melakukan pencegahan dan penanganan terhadap potensi bahaya yang muncul di lingkungan kerja

Itu dia pembahasan mengenai HSE, mulai dari pengertian, fungsi, dan ruang lingkup kerjanya di dalam perusahaan. Semoga artikel ini dapat membantu detikers.




(ilf/fds)

Hide Ads