Pemerintah terus melakukan sejumlah upaya untuk melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta industri dalam negeri. Yang terbaru, sejumlah aturan teknis mengenai arus masuk barang impor segera diberlakukan. Regulasi tersebut akan diberlakukan tiga bulan setelah ditetapkan pemerintah.
Dalam keterangan resminya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, bahwa pemerintah sepakat memperketat arus masuk barang impor. Sejumlah aturan main mengenai aturan tata niaga impor pun diberlakukan.
Salah satunya adalah revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Dengan mengubah pengaturan tata niaga impor dari post border menjadi border, ada delapan komoditas yang terpengaruh aturan ini. Kedelapan komoditas itu adalah tas, elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik, barang tekstil sudah jadi lainnya, mainan anak, alas kaki, dan pakaian jadi.
"Perubahan post-border menjadi border dimasukkan dalam perubahan Tata Niaga Impor di Permendag 25 Tahun 2022," ungkap Airlangga dalam keterangan resminya, Selasa (31/10/2023).
Selain mengubah aturan tata niaga impor, revisi Permendag Nomor 25 Tahun 2022 juga melakukan relaksasi terhadap aturan barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk sepuluh kelompok barang. Pengecualian dilakukan untuk barang larangan dan pembatasan (lartas) serta tidak diperlukan Surat Keterangan Perwakilan RI di Luar Negeri.
Dalam aturan tersebut, PMI yang berdokumen/prosedural diperbolehkan melakukan tiga kali pengiriman per tahun. Sedangkan bagi PMI yang tidak berdokumen/nonprocedural, diperbolehkan melakukan satu kali pengiriman per tahun.
Adapun sepuluh kelompok barang tersebut antara lain adalah pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, barang tekstil jadi lainnya, elektronik (terkecuali telepon seluler, komputer dan tablet), alas kaki, kosmetik, mainan anak, tas, makanan dan minuman (kecuali minuman beralkohol) dengan batasan jumlah tertentu.
Untuk memastikan kelancaran implementasi di lapangan, Airlangga pun mengatakan revisi Permendag Nomor 25 Tahun 2022 akan berlaku tiga bulan setelah diterbitkan.
"Kita minta Kementerian/Lembaga terkait harus menyelesaikan aturannya dalam waktu dua minggu ini, sementara untuk proses transisinya diberikan waktu tiga bulan. Supaya memudahkan di lapangan," tegasnya.
Kemudian, pemerintah juga menetapkan positive list atau daftar barang impor yang dapat didatangkan langsung melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE/e-commerce). Adapun jenis barang impor yang diperbolehkan untuk dijual melalui e-commerce adalah buku, film, perangkat lunak/software, dan musik dengan harga di bawah US$100.
Alhasil, untuk komoditas lain selain empat barang tersebut, hanya dapat diimpor langsung melalui PMSE apabila harganya melebihi US$ 100.
"Positive list ini ditetapkan oleh Menteri Perdagangan dalam bentuk Keputusan Menteri Perdagangan," tambah Airlangga.
Dalam rangka merespon permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di beberapa Kawasan Berikat (KB), Menko Airlangga juga menjelaskan bahwa Pemerintah memberikan kemudahan melalui percepatan penerbitan rekomendasi untuk penjualan lokal hasil produksi KB di atas 50%.
Untuk memastikan kemudahan tersebut, ia menjelaskan Kementerian Perindustrian akan menyusun Peraturan Menteri Perindustrian mengenai tata cara penerbitan rekomendasi untuk penjualan lokal hasil produksi KB di atas 50%. Regulasi itu akan diterbitkan dua pekan mendatang.
(das/das)