Mahfud Ungkap Pihak yang Terlibat di Transaksi Emas Mencurigakan Rp 189 T

Mahfud Ungkap Pihak yang Terlibat di Transaksi Emas Mencurigakan Rp 189 T

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 01 Nov 2023 19:29 WIB
Pemerintah akan memulai pemulihan hak para korban pelanggaran HAM berat masa lalu. Kick off pemulihan hak korban akan dilakukan di Aceh.
Menko Polhukam Mahfud Md/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Menko Polhukam sekaligus Ketua Pengarah Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud Md hari ini memimpin rapat koordinasi terkait dugaan transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Mahfud mengatakan Satgas TPPU, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperoleh bukti permulaan terjadinya tindak pidana kepabeanan, perpajakan dan TPPU. Nilai transaksi mencurigakan disebut Rp 189 triliun.

"Ini merupakan nilai transaksi terbesar yaitu 1 dari 300 LHA/LHP/informasi PPATK," kata Mahfud dalam unggahannya di Instagram resmi, Rabu (1/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahfud menyebut ditemukan fakta bahwa ada pemalsuan data kepabeanan yang menyebabkan hilangnya pungutan PPh Pasal 22 atas emas batangan eks impor 3,5 ton yang melibatkan tiga entitas terafiliasi dengan pengusaha berinisial SB dan perusahaan di luar negeri pada 2017-2019.

"Modus kejahatan yang dilakukan adalah mengkondisikan seolah-olah emas batangan yang diimpor telah diolah menjadi perhiasan dan seluruhnya telah diekspor. Padahal emas batangan seberat 3,5 ton itu diduga beredar di perdagangan dalam negeri," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Sejauh ini disebut DJP telah memperoleh beberapa dokumen pendukung terkait bukti permulaan tindak kepabeanan, perpajakan dan TPPU berupa perjanjian tentang pengolahan anoda logam/dore dari salah satu BUMN (PT ATM) ke SB (PT LM) tahun 2017.

Perjanjian itu diduga sebagai kedok SB untuk melakukan ekspor barang yang tidak benar dan pelaporan SPT grup SB secara tidak benar. Menurut Mahfud, saat ini semakin terkuak dugaan pencucian uang ratusan triliun tersebut.

"Terdapat pajak kurang bayar beserta denda yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah untuk Group SB," imbuhnya.

Selain itu, kata Mahfud, kasus lain terkait 300 surat LHA/LHP sedang berproses dengan berbagai tingkatan. "Seperti penetapan tersangka, penahanan, pemberian sanksi administrasi, hingga pemberhentian," tambahnya.

[Gambas:Instagram]



Simak Video: Kasus Transaksi Janggal Rp 189 T Naik Penyidikan

[Gambas:Video 20detik]



(aid/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads