Jokowi Sebut Seluruh Tenaga Kerja IKN Sudah Dapat Perlindungan BPJS

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Kamis, 02 Nov 2023 16:34 WIB
Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut, seluruh pekerja konstruksi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara telah mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini disampaikannya dalam momentum groundbreaking Kantor BPJS Ketenagakerjaan di IKN pada hari ini.

"Tadi Pak Direktur (BPJS Ketenagakerjaan) bisik-bisik ke saya, 'pak yang bekerja di Nusantara sudah masuk ke BPJS Ketenagakerjaan semua'. Saya kira sangat bagus," kata Jokowi, disiarkan virtual, Kamis (2/11/2023).

Jokowi menilai, perlindungan BPJS untuk para pekerja sangat penting untuk memberikan perlindungan dari berbagai risiko, apalagi saat ini tengah berlangsung pembangunan berbagai macam proyek di IKN. Dengan demikian, ada banyak tenaga kerja konstruksi yang terlibat dalam pembangunan IKN.

"Kita tidak berharap ada kecelakaan. Tetapi kalau ada, sudah ada yang melindunginya yaitu BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan IKN akan dibangun di atas lahan seluas 1,19 hektar, dengan konsep yang memadukan 3 unsur utama yaitu alam, budaya dan
manusia. Gedung setinggi 8 lantai tersebut, terdiri dari 2 blok bangunan yang disatukan dengan sebuah hutan kota yang bersinergi dengan hutan lindung di belakangnya. Penggunaan material-material terbarukan menjadi salah satu nilai tambah dalam pembangunan gedung ini.

Secara terpisah, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan, dirinya merasa bangga karena pihaknya menjadi salah satu Lembaga Pemerintah yang pertama memulai pembangunan gedung kantornya di IKN.

"Ini merupakan sebuah kebanggaan bagi kami karena mendapatkan kepercayaan dari Pak Presiden untuk menjadi bagian dari sejarah bangsa Indonesia. Kami hadir di sini untuk memastikan agar seluruh pekerja mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, karena hal tersebut merupakan hak konstitusi seluruh warga negara," kata Anggoro, dalam keterangan tertulis.

Kehadiran BPJS Ketenagakerjaan di IKN dipandang penting, mengingat di masa yang akan datang nantinya IKN juga akan membuka banyak lapangan pekerjaan baik di sektor formal maupun informal. Para pekerja ini tentunya perlu mendapat perlindungan atas risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua, hingga
kehilangan pekerjaan.




(shc/rrd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork