Pemerintah telah memutuskan barang impor yang boleh dijual online lewat cross border di bawah US$ 100 atau setara Rp 1,5 juta.
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengungkap ada empat barang yang diperbolehkan yakni buku, film, musik, dan software. Kebijakan ini berdasarkan keputusan rapat koordinasi terbatas dengan sejumlah kementerian.
"Setelah mendengar masukan dari berbagai pihak, hari ini pemerintah telah menetapkan positive list produk yang boleh diperdagangkan lintas negara melalui crossborder online meski dengan harga di bawah US$ 100. Ada 4 kategori yaitu buku, film, musik, dan software," kata Teten melalui Instagram resminya @tetenmasduki_, dikutip Kamis (2/11/2023).
Teten menerangkan, pengecualian ini tetap sejalan dengan upaya bersama untuk mencegah banjir produk impor dan melindungi produk lokal sesuai Permendag 31/2023.
"Di luar positive list, tetap berlaku larangan impor barang dengan harga di bawah US$ 100 per unit melalui cross border e-commerce,"jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menjelaskan daftar positive list alias barang di bawah harga US$ 100 atau Rp 1,5 juta yang masih bisa diimpor melalui e-commerce. Ada empat barang yang disetujui yakni buku, software, film, dan musik.
Pria yang akrab disapa Zulhas itu mengatakan nantinya daftar positive list dievaluasi setiap enam bulan sekali. Saat ini, dibatasi hanya empat jenis barang tersebut.
"Positive list nanti dievaluasi setiap enam bulan, tapi yang sudah disepakati itu tadi buku, film, software, dan musik," kata Zulhas di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).
(ada/hns)