Transportasi darat di Indonesia didorong untuk terus berinovasi dan berimprovisasi. Sehingga bisa meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan bisa menggeber kinerja fungsi masing-masing Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Amirulloh mengungkapkan kini sudah ada 33 BPTD yang menjadi representasi Ditjen Perhubungan Darat di daerah sehingga harus memberikan kinerja terbaik.
"Saya berharap ke depannya setiap Balai Pengelola Transportasi Darat bisa lebih berimprovisasi sehingga Penerimaan Negara Bukan Pajak bisa meningkat dan akhirnya akan meningkatkan kinerja fungsi masing-masing BPTD," kata dia dalam siaran pers, ditulis Jumat (10/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kaitannya dengan penajaman ketatalaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi di lingkungan Ditjen Hubdat, Analis Kebijakan Ahli Muda Kementerian PAN RB, Doddy Heryadi menyampaikan sesuai arahan Presiden RI, penataan kelembagaan ke depan adalah Reformasi Birokrasi agar lembaga semakin sederhana, simple dan lincah.
"Terkait ketatalaksanaan, ada 3 pilar penting yang utama di antaranya Proses Bisnis, Standard Operating Procedure, dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Selain itu juga perlu dibangun sistem kerja responsif dan kolaboratif, budaya kerja inovatif serta SDM yg kompeten," jelas dia.
Pada sesi diskusi yang lainnya, Kepala Subdirektorat Penanganan Sengketa Kontrak Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Arif Budiman Anwar menuturkan setiap unit kerja di lingkungan Ditjen Hubdat perlu melalui siklus pengadaan menuju proses pengadaan barang/jasa yang terbuka dan mencapai tujuan.
"Solusi percepatan pengadaan barang/jasa bisa melalui E-Katalog, atau alternatif lainnya adalah Supply by Owner, Engineering Procurement Construction, Desain Supply Installation dan yang lainnya. Di samping itu dalam prosesnya kita juga perlu mempersiapkan upaya mitigasi permasalahan hukum seperti penguatan kompetensi, penguatan peran APIP dan Bagian Hukum, serta Upaya Korektif," jelas Arif.
Pada kesempatan ini juga Kepala Bagian Perjanjian, Advokasi dan Sosialisasi Hukum Kementerian Perhubungan, Yustinus Danang mengungkapkan bahwa kini Kemenhub sudah meningkatkan pelayanan penanganan perkara melalui sistem e-Advokasi dalam proses bantuan hukum.
Lebih lanjut Ia menuturkan berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), setiap ASN berhak mendapatkan hak perlindungan bantuan hukum. "Bantuan hukum yang dimaksud berupa pemberian bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya artinya harus sesuai tugas dan fungsi," jelas Danang.
Lebih lanjut, Ia membahas terkait Permenhub Nomor KM 74 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Departemen Perhubungan yang menyatakan bahwa layanan hukum yang diberikan dapat berupa pemberian pertimbangan atau pendapat hukum dan juga penyelesaian perkara kepada unit kerja kementerian, pejabat, mantan pejabat, pegawai, dan pensiunan pegawai yang menghadapi masalah hukum dalam pelaksanaan tupoksi.
Adapun, pada kegiatan Rakornis Hubdat 2023 ini juga diberikan penghargaan kepada Pemerintah Daerah dengan kategori Kontribusi Pemberian Subsidi Penyelenggaraan Angkutan Perkotaan terbaik, yaitu Provinsi D.I. Yogyakarta, Provinsi Aceh, Kota Semarang, Kota Padang, dan Kota Pekanbaru.
(acd/kil)