Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) buka-bukaan tentang kondisi pengisian formasi di Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), termasuk CPNS dan seleksi PPPK. Dalam hal ini, rata-rata penyerapannya hanya 50%.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan, masalah utama dari persoalan ini ialah karena daerah tak punya anggaran yang cukup untuk membuka banyak formasi. Padahal di sisi lain, mereka membutuhkan pekerja. Hal ini juga kadang kala yang membuat adanya perekrutan honorer.
"Kami siapkan formasi tapi formasi yang terserap rata-rata 50%. Jadi daerah tidak menyerap, dan kementerian/lembaga (KL), dari formasi yang disiapkan. Sementara mereka (pemda) membutuhkan," kata Anas, dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR RI dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), di Senayan, Jakarta, Senin (13/11/2023).
Ia pun menceritakan pengalamannya tatkala dulu menjabat sebagai Bupati Banyuwangi. Pada kala itu, ia diminta merekrut PPPK di akhir masa jabatan dan disebutkan kalau anggarannya dari pusat. Alhasil ia merekrut sebanyak 2.000 orang.
"Berapa bapak gaji? Rp 160 miliar. Tiba-tiba nggak ditransfer dari pusat. Wah pening kepala kita. Ya betul, itu terjadi nyata. Untungnya kami di sana ada uang PPAD masih ada," ujar Anas.
"Teman-teman kami nggak dikasih formasi. Sudah diterima tapi nggak bisa (jadi PPPK), karena duitnya nggak ada (untuk menggaji). Itu yang terjadi sampai (peserta seleksi) membakar kantor bupati dan lain-lain," imbuhnya.
Anas mengatakan, kondisi inilah yang membuat daerah tak mengajukan banyak formasi. Pihaknya telah berulang kali membahas kondisi ini bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk meminta bantuan penyelesaian atas kondisi ini. Kalau daerah menggunakan anggarannya, ujung-ujungnya belanja pegawai bisa melampaui 30%.
"Karena kalau tidak nanti daerah tak akan usulkan formasi, karena terbukti di banyak daerah sudah mengusulkan formasi, duitnya nggak ditransfer (pusat)," katanya.
"Kami setuju misalnya nanti kami diundang tim Kemenkeu ke kantor untuk beresin ini. Kira-kira berapa persen yang dialokasikan ke pegawai, sehingga ini kan ada UU tentang belanja pegawai di daerah nggak boleh lebih dari 30%," sambungnya.
Kondisi inilah yang belakangan dikeluhkan oleh pemerintah kabupaten/kota di Tanah Air, di mana struktur belanja pegawainya sudah di atas 45% sehingga tidak dapat dana insentif daerah (DID).
"Kalau lebih (dari 30%) nggak dapet DID daerah ini. Ini teriak semua kabupaten/kota karena struktur belanja pegawainya sudah di atas 45%. Maka dia nggak dapat dana insentif," jelas Anas.
Baca juga: Aturan Diperketat, ASN Malas Bisa Dipecat! |
Oleh karena itu lah, Kementerian PANRB sendiri berharap agar PPPK paruh waktu bisa menjadi salah satu alternatif solusi agar pemerintah daerah tetap terpenuhi kebutuhannya. Hal ini didukung pula dengan pernyataan Plh. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja.
"Setiap tahun Pak Menteri selalu menyiapkan formasi 1 juta lebih, namun serapan paling 50% pak karena mereka juga tidak mengusulkan karena tadi dari aspek anggaran mereka tidak bisa menggaji secara penuh. Mungkin dengan paruh waktu tadi bisa menjadi salah satu solusi," jelasnya, dalam kesempatan yang sama.
(shc/rrd)