Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan memperketat pengawasan terhadap kinerja para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini menyusul diterbitkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan, salah satu yang menjadi fokus utamanya ialah untuk penguatan indikator kinerja sebagai salah satu pertimbangan dalam pemberhentian ASN. Hal ini berangkat dari kondisi banyaknya ASN dengan kinerja kurang baik tapi tak bisa dipecat.
"Banyak sekali ASN kadang tidak berkinerja, bahkan sangat rendah, bahkan tidak bekerja sama sekali, tapi tidak bisa diberhentikan," kata Anas, dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR RI dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), di Senayan, Jakarta, Senin (13/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lewat langkah ini, nantinya pemberhentian ASN berkinerja buruk ini akan masuk ke dalam kategori pemberhentian tidak atas pemberhentian sendiri. Namun demikian, Anas tak merincikan lebih lanjut seperti apa indikator kinerjanya dan kenapa para tenaga ASN dengan kinerja buruk ini tidak bisa diberhentikan.
Selain tentang pemberhentian ASN menyangkut kinerjanya, juga disinggung tentang ASN yang mendapat dakwaan hukum penjara paling singkat 2 tahun. ASN tersebut juga akan diberhentikan sebagai kategori pemberhentian tidak atas pemberhentian sendiri.
"ASN yang dihukum penjara paling singkat 2 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, diberhentikan tidak atas permintaan sendiri, tanpa memandang jenis pidananya, berencana atau tidak," ujarnya.
ASN Berkinerja Buruk Bisa Segera Dimutasi
Di samping itu, Anas juga menyinggung tentang evaluasi kinerja. Nantinya evaluasi kementerian/lembaga (KL) akan dilakukan sebanyak empat kali dalam setahun alias 3 bulan sekali. Ditambah pula dengan satu kali evaluasi tahunan untuk memastikan progress kinerja ASN tetap terpantau. Dengan begitu, apabila ada pegawai dengan kinerja yang buruk, maka langkah mutasi pun bisa segera dilakukan dalam waktu yang lebih singkat.
"Karena plan yang biasa kita siapkan biasanya setiap tahun, maka sekarang dalam setahun penilaian kerjanya minimal 4 kali, sehingga kalau memang buruk (kinerja), tidak harus nunggu 2 tahun (untuk mutasi)," tuturnya.
Dalam mewujudkan langkah pengetatan ini, Kementerian PANRB pun menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN. Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Adapun RPP ini ditargetkan rampung pada April 2024 mendatang.
"RPP ini akan menguatkan pentingnya dialog kinerja dalam penetapan dan klasifikasi ekspektasi, on going feedback dan evaluasi kinerja pegawai," kata dia.
Simak juga Video: 2000 lebih Calon ASN Kementerian Perhubungan Siap Bekerja