Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun depan bakal segera diumumkan. Upah minimum ditetapkan langsung oleh pemerintah daerah.
Secara aturannya upah minimum diumumkan setiap tanggal 21 November tahun berjalan dan berlaku mulai Januari setahun setelahnya.
Dikutip dari Instagram resmi @kemnaker, Jumat (17/11/2023), UMP dan upah minimum kabupaten atau kota (UMK) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
"UMP diumumkan paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan, dan UMK paling lambat tanggal 30 November tahun berjalan," tulis keterangan yang diunggah Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca juga: Segini Kisaran Kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 |
Dalam hal tanggal tersebut jatuh pada hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi, UMP ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur satu hari sebelum hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi.
Setelah diumumkan, UMP dan UMK akan berlaku pada 1 Januari tahun setelahnya. Misalnya, UMP dan UMK diumumkan November 2023, maka berlakunya mulai 1 Januari 2024.
Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Hitungan Upah Minimum
Adapun penyesuaian nilai UMP dihitung menggunakan formula dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk α (alfa) merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.
Rumus Kenaikan UMP:
UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1)
Keterangan:
UM (t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan
UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan
Sementara itu, nilai penyesuaian upah minimum dihitung dengan rumus:
Nilai penyesuaian UM (t+1) = {inflasi + (PE x α )} x UM(t)
Hitungan inflasi di halaman berikutnya.
(hal/ara)