Jakarta -
Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun depan bakal segera diumumkan. Upah minimum ditetapkan langsung oleh pemerintah daerah.
Secara aturannya upah minimum diumumkan setiap tanggal 21 November tahun berjalan dan berlaku mulai Januari setahun setelahnya.
Dikutip dari Instagram resmi @kemnaker, Jumat (17/11/2023), UMP dan upah minimum kabupaten atau kota (UMK) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"UMP diumumkan paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan, dan UMK paling lambat tanggal 30 November tahun berjalan," tulis keterangan yang diunggah Kementerian Ketenagakerjaan.
Dalam hal tanggal tersebut jatuh pada hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi, UMP ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur satu hari sebelum hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi.
Setelah diumumkan, UMP dan UMK akan berlaku pada 1 Januari tahun setelahnya. Misalnya, UMP dan UMK diumumkan November 2023, maka berlakunya mulai 1 Januari 2024.
Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Hitungan Upah Minimum
Adapun penyesuaian nilai UMP dihitung menggunakan formula dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk α (alfa) merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.
Rumus Kenaikan UMP:
UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1)
Keterangan:
UM (t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan
UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan
Sementara itu, nilai penyesuaian upah minimum dihitung dengan rumus:
Nilai penyesuaian UM (t+1) = {inflasi + (PE x α )} x UM(t)
Hitungan inflasi di halaman berikutnya.
Sebagai catatan, inflasi provinsi yang dihitung dari perubahan indeks harga konsumen periode September tahun berjalan terhadap indeks harga konsumen sampai dengan periode September tahun sebelumnya (dalam persen).
PE adalah pertumbuhan ekonomi. Bagi provinsi dihitung dari perubahan produk domestik regional bruto (PDRB) harga konstan provinsi kuartal I, II, III tahun berjalan, dan kuartal IV pada tahun sebelumnya terhadap PDRB harga konstan provinsi kuartal I, II, III tahun sebelumnya, dan kuartal IV pada dua tahun sebelumnya (dalam persen).
Sedangkan bagi kabupaten/Kota, PE dihitung dari perubahan PDRB harga konstan kabupaten/kota tahun sebelumnya terhadap PDRB harga konstan kabupaten/kota 2 tahun sebelumnya (dalam persen).
Adapun simbol α merupakan variabel yang berada dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30. Simbol α ditentukan nilainya oleh dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/kota dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.
Selain pertimbangan dua faktor tersebut di atas, dalam menentukan α dapat mempertimbangkan faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan. Lalu jika nilai penyesuaian upah minimum lebih kecil dari nol, upah minimum yang akan ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan.
Selanjutnya, dalam hal nilai upah minimum tahun berjalan pada wilayah tertentu melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada provinsi atau kab/kota, maka penyesuaian nilai upah minimum dihitung menggunakan formula:
Nilai penyesuaian UM (t+1) = PE x α x UM (t)
"Data yang digunakan untuk penghitungan nilai penyesuaian upah minimum bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik," tulis Kemnaker.
Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif maka nilai upah minimum tahun berikutnya ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan. Hasil penghitungan nilai upah minimum yang akan ditetapkan dapat dibulatkan ke atas hingga satu satuan rupiah.