Ada Visa Diaspora Berlaku hingga 10 Tahun, Syaratnya Harus Investasi di RI

Anisa Indraini - detikFinance
Minggu, 19 Nov 2023 10:15 WIB
Foto: detikcom/Ari Saputra
Jakarta -

Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham menerbitkan layanan visa diaspora. Hal ini untuk memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi para diaspora Indonesia berkunjung ke Tanah Air.

Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim mengatakan visa diaspora dapat langsung diberikan untuk masa tinggal lima atau sepuluh tahun.

"Diaspora Indonesia yang ingin memberi sumbangsih kepada Tanah Air terbentur dengan belum adanya kebijakan yang memfasilitasi. Diaspora adalah aset, sehingga kita hadirkan visa diaspora sebagai jawaban untuk kesulitan mereka," kata Silmy dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (19/11/2023).

Dengan adanya visa diaspora, sekarang para diaspora Indonesia bisa dengan mudah untuk tinggal lama dan berkontribusi di Indonesia. Dengan begitu diharapkan mereka tetap bisa berkarya di dalam negeri.

"Jadi ada sense of belonging kepada Indonesia," ujar Silmy.

Bisa diaspora memberikan berbagai kemudahan lain yaitu langsung mendapatkan izin tinggal. Permohonan visa diaspora dapat diajukan melalui evisa.imigrasi.go.id tanpa penjamin. Berikut persyaratannya:

  1. Paspor dengan masa berlaku minimal 12 bulan;
  2. Bukti biaya hidup;
  3. Pasfoto berwarna;
  4. Pernyataan komitmen yang wajib disampaikan dalam waktu 90 hari sejak kedatangan, berupa pembelian obligasi pemerintah Indonesia senilai, saham/reksadana pada perusahaan publik di Indonesia, atau tabungan/deposito senilai US$ 35.000;
  5. Dokumen yang membuktikan bahwa Orang Asing tersebut pernah menjadi warga negara Indonesia, antara lain kartu identitas, akta kelahiran, kartu keluarga, paspor Republik Indonesia, ijazah atau sertifikat.

Beberapa negara yang juga telah menerapkan kebijakan visa bagi diasporanya di antaranya adalah India, Irlandia dan Portugal. Dengan kebijakan tersebut, para diaspora di luar negeri menjadi mudah dalam memberikan kontribusi kepada negaranya baik berupa tenaga, pikiran maupun investasi.

"Hal yang baik dan bermanfaat perlu kita tiru, jangan kita sia-siakan potensi diaspora Indonesia agar mereka bisa kembali dan berkontribusi untuk Indonesia," ujar Silmy.

Berdasarkan catatannya, diaspora Indonesia tersebar di 18 negara antara lain Malaysia, Singapura, Australia, China, Suriname, Madagaskar, Amerika Serikat, Belanda, Timor-Leste, Qatar, Uni Emirat Arab, Saudi Arabia, Jerman, Korea Selatan, Afrika Selatan, Kaledonia Baru, Hongkong dan Taiwan. Jumlah diaspora Indonesia berkisar sekitar 6 juta orang.




(aid/das)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork