Truk Jadi 'Raja Jalanan' di Parung Panjang, 1 Jam Bisa 100 yang Lewat!

Truk Jadi 'Raja Jalanan' di Parung Panjang, 1 Jam Bisa 100 yang Lewat!

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Selasa, 21 Nov 2023 14:58 WIB
Jalan Raya Parung Panjang
Truk Kuasai Jalanan Parung Panjang/Foto: Ignacio Geordy Oswaldo
Jakarta - Kondisi Jalan Parung Panjang-Bunar, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terlihat sangat parah. Terdapat banyak lubang hingga aspal yang tidak rata di sepanjang jalan raya tersebut.

Secara umum kerusakan banyak terjadi hanya di satu sisi jalan, yakni lajur yang mengarah dari tempat tambang menuju Tangerang Kota. Di sepanjang lajur ini kondisi jalan terlihat tidak rata, membentuk dua cekungan panjang seperti perlintasan yang dilalui truk.

Kondisi ini menunjukkan bagaimana truck-truck bermuatan batu yang melintas menjadi penyebab utama kerusakan jalan. Lantas seberapa sering jalan ini dilalui truck hingga menyebabkan kerusakan yang sangat parah?

Bahkan berdasarkan pengamatan detikcom di lokasi, Selasa (21/11/2023), pada sekitar pukul 12.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB atau dalam kurun waktu satu jam terhitung hampir 100 truck melintas di sepanjang jalan tersebut siang ini. Kondisi ini mungkin akan lebih pa dat di malam hari mengingat sebagian besar truck tambang hanya diperbolehkan melintas di malam hari.

Truck-truck yang melintas ini memiliki berbagai ukuran mulai dari yang kecil beroda empat hingga yang besar dengan 10 rodanya. Selain truk, terlihat ada cukup banyak mobil dan motor ikut melintasi jalan ini.

Jalan Raya Parung PanjangJalan Raya Parung Panjang Foto: Ignacio Geordy Oswaldo

Uniknya sebagian besar truk yang melintas dari arah pegunungan tempat tambang batu berada menuju Tangerang Kota terlihat sedang mengangkut muatan. Sementara di sisi jalan lainnya, truk-truk yang melintas sebagian besar sudah tidak lagi bermuatan alias kosong.

Saat jalan sedang kosong, beberapa truk dan pengguna jalan lainnya yang melintas ke arah Tangerang terlihat lebih memilih untuk melawan arus karena kondisi jalan yang sangat rusak. Setiap kali melintas, truk-truk ini membuat debu jalan berhamburan mengepul di sekitar jalan.

Sebagai informasi, aturan terkait waktu truk-truk ini diperbolehkan melintas telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 120 Tahun 2021 terkait pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan tambang.

Dalam salah satu poin aturan tersebut yang sudah direvisi pada 17 November lalu, ditetapkan jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang yang semula berlaku pukul 20.00-05.00 WIB, menjadi pukul 22.00 WIB-05.00 WIB.

Artinya truk-truk ini seharusnya baru bisa melintasi jalan tersebut di malah hari. Sayangnya, implementasi aturan tersebut terlihat belum optimal mengingat masih banyaknya truck bermuatan yang melintas di sepanjang jalur itu.

Beruntungnya tidak sedikit juga pengemudi truk yang memilih untuk tetap mengikuti aturan tersebut. Kondisi ini terlihat dari banyaknya truck bermuatan yang terparkir di sisi-sisi jalan.

Lihat juga Video 'Protes Jalan Rusak di Bengkulu Utara, Warga Gelar Lomba Mancing di Jalan':

[Gambas:Video 20detik]



(fdl/fdl)


Hide Ads