Jakarta Rp 5,06 Juta, Ini Daftar Kenaikan UMP di 25 Provinsi

Ilyas Fadilah - detikFinance
Rabu, 22 Nov 2023 05:56 WIB
Foto: iStock
Jakarta -

Berbagai pemerintah provinsi (pemprov) sudah menentukan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP). Jakarta misalnya, Pemprov DKI sudah menetapkan UMP naik menjadi Rp 5.067.381, dari sebelumnya Rp 4.901.798. UMP tersebut naik 3,6% atau sekitar Rp 165.583.

"Kalau rupiahnya dari Rp 4,9 juta menjadi Rp 5.067.381," kata Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (21/11/2023).

Menurut Heru, pihaknya menggunakan indeks tertentu atau alpha 0,3 sesuai dengan aturan. Adapun peraturan yang dimaksud adalah Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

"Maka pemerintah menetapkan alpha tertinggi yaitu 0,3 sesuai dengan PP 51/2023. Pemerintah DKI tidak bisa melewati PP yang sudah ditetapkan yaitu alphanya maksimum 0,3," tambahnya.

Selain DKI Jakarta, beberapa provinsi lain juga sudah mengumumkan kenaikan UMP. Berikut daftarnya:

1. Daerah Istimewa Yogyakarta

Dilansir dari situs Pemerintah Provinsi DIY, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DIY No. 384 tahun 2023 tertanggal 21 November 2023, Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY tahun 2024 naik sebesar 7,27% atau Rp 144.115,22, menjadi Rp 2.125.897,61. Persentase kenaikan tahun ini tercatat lebih tinggi daripada kenaikan pada tahun 2023.

Penetapan UMP ini disampaikan Sekda DIY Beny Suharsono, pada Selasa (21/11) di Lobby Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta. Beny mengumumkan penetapan tersebut bersama Tim Apriyanto dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) DIY, Dewan Pengupahan DIY yang terdiri dari Djoko Susanto dari UPN, Arif Hartono UII serta Yatiman dari Unsur Serikat Pekerja, dan Kadisnakertrans DIY, Aria Nugrahadi.

2. Jawa Barat

Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2024 ditetapkan naik 3,57% menjadi Rp 2.057.495. Jumlah tersebut naik sekitar Rp 70.825 dari UMP tahun 2023 yang sebesar Rp 1.986.670.

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin mengatakan bahwa dasar perhitungan UMP tahun 2024 ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan, dengan mempertimbangkan aspirasi dari asosiasi pengusaha maupun serikat pekerja.

"Kami Pemprov sudah mendengar aspirasi yang masuk, kami juga telah menerima rekomendasi dari dewan pengupahan. Dasar perhitungan UMP ini adalah PP 51 tahun 2023, sehingga ditetapkan UMP tahun 2024 naik sebesar 3,57 persen," kata Bey, dikutip dari Antara, Selasa (21/11/2023).

3. Jawa Tengah

Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz menyebut Pj Gubernur Nana Sudjana menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jateng 2024 sebesar 4,02%. Ahmad menyatakan, pihaknya akan segera mengeluarkan pengumuman resmi.

"Naiknya 4,02 persen," kata Aziz saat dihubungi oleh detikJateng, Selasa (21/11/2023).

Dengan begitu, UMP Jateng yang sedianya Rp 1.958.169 naik Rp 78.778, atau menjadi Rp 2.036.947. "2024 menjadi Rp 2.036.947," ujarnya.

4. Jawa Timur

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim Tahun 2024 naik sebesar 6,13 persen atau Rp 125.000. Artinya, UMP Jatim 2024 menjadi Rp 2.165.244,30, yang sebelumnya di tahun 2023 sebesar Rp 2.040.244,30.

Dikutip dari detikJatim, ketetapan naiknya UMP Jatim tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/606/KPTS/013/2023 tanggal 20 November 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.

5. Aceh

Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2024 ditetapkan naik 1,28% menjadi Rp 3.460.672. Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 47.006 dibanding UMP tahun sebelumnya yang sebesar Rp 3.413.666.

"Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki per hari ini tanggal 20 November 2023, telah menetapkan UMP Aceh untuk tahun 2024 sebesar Rp 3.460.672. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1666/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2024," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh Akmil Husein dalam keterangannya, dikutip Selasa (21/11/2023).

6. Sumatera Utara

Pj Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Hassanudin menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp 2.809.915. Jumlah tersebut naik 3,67 persen dibanding UMP 2023 sebesar Rp 2.710.493.

Hassanudin menyebut kenaikan UMP 2024 memperhatikan beberapa indikator seperti pertumbuhan ekonom, inflasi, hingga kesejahteraan pekerja di Sumut. Penetapan UMP 2024 menggunakan formula PP Nomor 51 Tahun 2023.

"UMP 2024 sebesar Rp2.809.915. Jumlah tersebut naik 3,67," ujar Hassanudin dikutip melalui keterangan resminya, Senin (20/11/2023).

Lanjut ke halaman berikutnya.

Simak Video: Ini Daftar Kenaikan UMP 2024 di 25 Provinsi







(ily/das)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork