Hampir Lengkap! Cek Daftar UMP Terbaru di 36 Provinsi

Ilyas Fadilah - detikFinance
Rabu, 22 Nov 2023 21:00 WIB
Ilustrasi UMP naik - Foto: Getty Images/iStockphoto/Domepitipat
Jakarta -

Sebanyak 36 Provinsi sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi tahun 2024. Dari penelusuran detikcom kini tinggal dua provinsi, yakni Kalimantan Tengah dan Maluku yang belum menetapkan UMP.

Wakil Ketua Depenas Agus Dermawan mengatakan, untuk provinsi baru di Papua mengikuti besaran UMP 2024 Provinsi Papua. Provinsi yang dimaksud adalah Papua Pegunungan, Papua tengah, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan.

"UMP 2024 untuk provinsi baru di Papua mengikuti besaran UMP 2024 Papua," ujarnya saat dihubungi detikcom, Rabu (22/11/2023).

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, UMP langsung berlaku pada 1 Januari 2024. Berikut daftar UMP di 36 Provinsi:

1. Aceh

Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2024 ditetapkan naik 1,28% menjadi Rp 3.460.672. Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 47.006 dibanding UMP tahun sebelumnya yang sebesar Rp 3.413.666.

"Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki per hari ini tanggal 20 November 2023, telah menetapkan UMP Aceh untuk tahun 2024 sebesar Rp 3.460.672. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1666/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2024," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh Akmil Husein dalam keterangannya, dikutip Selasa (21/11/2023).

2. Sumatera Utara

Pj Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Hassanudin menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp 2.809.915. Jumlah tersebut naik 3,67 persen dibanding UMP 2023 sebesar Rp 2.710.493.

"UMP 2024 sebesar Rp 2.809.915. Jumlah tersebut naik 3,67," ujar Hassanudin dikutip melalui keterangan resminya, Senin (20/11/2023).

3. Sumatera Barat

Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat (Sumbar) 2024 naik menjadi Rp 2,81 juta per bulan dari awalnya Rp 2,74 juta per bulan. Ada kenaikan sebesar Rp 68.973 atau 2,52%.

"Nilai kenaikan UMP Sumbar pada 2024 sudah melalui kesepakatan bersama termasuk perwakilan perusahaan dan serikat pekerja," Gubernur Sumbar Mahyeldi dikutip dari Antara, Senin (20/11/2023).

4. Bengkulu

Dikutip dari CNBC Indonesia, UMP Bengkulu tahun 2024 naik 3,38% atau Rp 88.500 jadi Rp 2.507.079,24 dari posisi UMP tahun 2023 yang sebesar Rp 2.418.280.

5. Jambi

Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi bakal naik 3,2% pada 2024 atau Rp 94 ribu dari Rp 2.943.121 menjadi Rp 3.037.121. Kenaikan UMP ini tinggal menunggu ditandatangani Gubernur Jambi Al Haris.

"Kita masih menunggu Gubernur Jambi Al Haris untuk menandatangani Upah Minimum Provinsi tahun 2024 yang diperkirakan dalam waktu dekat sudah disetujui dan ditandatangani gubernur," kata Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jambi Sudirman, dilansir dari Antara, Senin (20/11/2023).

6. Riau

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) resmi merilis besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2024.

Dikutip dari keterangan tertulis, berdasarkan hasil sidang bersama dewan pengupahan yang digelar pada Kamis (16/11/2023), UMP Riau disepakati sebesar Rp. 3.294.625. Jumlah ini naik dari UMP tahun 2023 yang sebesar Rp 3.191.662.

7. Kepulauan Riau

Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp3.402.492 atau naik 3,76 persen dibanding UMP 2023 sebesar Rp3.279.194.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri, Mangara M Simarmata, mengatakan penetapan UMP 2024 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri Nomor 1282 Tahun 2023 tentang UMP Kepri 2024.

"UMP Kepri tahun depan mulai berlaku tanggal 1 Januari 2024," kata Mangara di Tanjungpinang, Selasa, dikutip dari Antara

8. Sumatera Selatan

Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni mengesahkan upah minimum provinsi (UMP) di Sumsel 2024 sebesar Rp 3.456.874. Angka itu naik 1,55 persen dari UMP 2023 yakni sebesar Rp 3.404.177.

"UMP Sumsel 2024 Rp 3.456.874. UMP itu berlaku bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari setahun pada perusahaan. Bagi perusahaan yang memberi upah lebih tinggi dari UMP 2025, dilarang mengurangi atau menurunkan upah," katanya dikutip detikSumbagsel, Selasa (21/11/2023).

9. Bangka Belitung

Pemerintah Provinsi Bangka Belitung (Babel) telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 naik 4,04 persen atau sebesar Rp 141.521. Kenaikan tahun depan lebih rendah dibandingkan 2023 yakni naik 7,5 persen.

Dengan kenaikan 4,04 persen artinya UMP Babel pada 2024 naik menjadi Rp 3.640.000. Pada tahun ini, UMP Babel sebesar Rp 3.498.479.

10. Lampung

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 bagi pekerja di daerahnya sebesar Rp 2,7 juta.

"Setelah mempertimbangkan berbagai variabel yang digunakan dalam menentukan upah minimum provinsi (UMP) 2024 di Lampung, dari situ dewan pengupahan telah menyampaikan rekomendasi kepada Gubernur Lampung mengenai besaran UMP Lampung yaitu sebesar Rp 2.716.497 per bulan dan ini disetujui serta ditandatangani pada Senin (20/11) sore," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung Agus Nompitu, dikutip dari Antara.

11. Banten

Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten ditetapkan naik 2,50% pada 2024 atau naik senilai Rp 66.532. Kenaikan ini berdasarkan SK Gubernur Banten Nomor 561/Kep.287-Huk/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2024 sehingga nilai UMP Banten menjadi Rp 2.727.812,11.

"Menetapkan Upah Minimum Provinsi Banten tahun 2024 sebesar Rp 2.727.812,11. Penetapan sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu, dengan formula perhitungan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini," demikian isi SK Gubernur yang ditandatangani Pj Gubernur Al Muktabar.

12. DKI Jakarta

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta ditetapkan menjadi Rp 5.067.381, dari sebelumnya Rp 4.901.798. Jumlah tersebut naik sebesar 3,6% atau naik sekitar Rp 165 ribu.

Heru pihaknya menggunakan indeks tertentu atau alpha 0,3 dan tidak bisa melebihi aturan. Hal ini sesuai dengan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

"Maka pemerintah menetapkan alpha tertinggi yaitu 0,3 sesuai dengan PP 51/2023. Pemerintah DKI tidak bisa melewati PP yang sudah ditetapkan yaitu alphanya maksimum 0,3," jelasnya dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (21/11/2023).

Klik halaman berikut buat tahu UMP daerah lainnya




(ily/kil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork