Menanggapi hal ini, Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP Mufti Anam memandang kondisi ini seolah membuat pemerintah terlihat plin-plan. Sebelumnya, penutupan TikTok Shop juga disuarakan banyak pihak lantaran keberadaannya mengancam UMKM RI.
"Saya dengar TikTok Shop juga akan dibuka lagi. Nah kenapa ini ibarat pemerintah seperti plin-plan? Kemarin ditutup, sekarang dibuka, nanti ditutup lagi, di buka lagi," katanya, dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Menteri Koperasi dan UKM, di Senayan, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Mufti berharap, kedatangan kembali platform asal China itu diharapkan tidak akan merugikan siapapun. Terutama, para pelaku UMKM yang di antaranya merupakan para pedagang Pasar Tanah Abang.
Di sisi lain, selepas penutupan TikTok Shop, menurutnya kondisi Pasar Tanah Abang tidak mengalami perubahan signifikan. "Nyatanya setelah ditutup juga tetep sepi," imbuhnya.
Oleh karena itu, ia juga berharap agar pemerintah juga diberikan edukasi agar mereka bisa 'melek' dengan dunia digital. Dengan demikian, jalannya bisnis UMKM RI bisa lebih kuat dan berkelanjutan.
Sebagai tambahan informasi, sebelumnya Asisten Deputi Pembiayaan dan Investasi UKM, Kemenkop UKM, Temmy Satya Permana membenarkan rencana TikTok Shop buka kembali di Indonesia.
"(TikTok Shop pasti buka?) Buka. Informasi yang saya dapat dari TikTok mereka akan buka dan akan comply (dengan regulasi RI)," katanya, saat ditemui di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta Selatan, Jumat (17/11/2023).
Baca juga: TikTok Shop Berpotensi Dijegal di Malaysia |
Temmy mengatakan, dirinya telah membaca sejumlah pemberitaan di media berisi bocoran rencana TikTok Shop dalam berbagai versi. Namun ia belum dapat memastikan apakah benar TikTok akan menggandeng e-commerce dan siapa perusahaan yang digandengnya.
"Tapi saya belum berani ngomong. Tapi kemungkinan dia akan bergabung dengan (e-commerce). Kemungkinan ya, karena kalau dia bikin PT sendiri kayaknya nggak," ujarnya.
Adapun TikTok Shop sendiri ditutup karena menyalahi aturan, di mana e-commerce dilarang gabung dalam satu platform dengan media sosial. Selain itu, TikTok sama sekali belum memiliki izin untuk berjualan. Temmy mengatakan, izin yang diajukan TikTok sebelumnya hanyalah izin Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A). Namun pada faktanya, mereka melanggar aturan dengan berjualan.
Oleh karena itulah, mereka membutuhkan entitas usaha dengan izin berjualan online. Temmy juga menilai, tidak masalah bila pada akhirnya TikTok bernaung di bawah bendera induk usaha e-commerce lain. Pada akhirnya, semua akan dikembalikan ke masyarakat dalam memilih produk yang mau dibelinya. (shc/rrd)