Teten Heran Pengusaha Logistik Gugat Permendag 31 ke MA, Ini Alasannya

Teten Heran Pengusaha Logistik Gugat Permendag 31 ke MA, Ini Alasannya

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Kamis, 23 Nov 2023 17:32 WIB
Menkop UKM Teten Masduki di Subang
Menkop UKM Teten Masduki.Foto: Dwiky Maulana Vellayati/detikJabar
Jakarta -

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki buka suara merespons Asosiasi Pengusaha Logistik E-Commerce (APLE) mengajukan judicial review atas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 ke Mahkamah Agung (MA). pengajuan ini dilayangkan sebagai bentuk penolakan terhadap larangan impor produk di bawah US$ 100.

Teten mengaku heran lantaran penolakan ini justru dilayangkan oleh asosiasi logistik. Ia juga menegaskan aturan ini lahir demi melindungi produk UMKM dari produk luar.

"Saya kira agak heran kenapa perusahaan logistik yang menggugat? Karena kan aturan itu untuk melindungi produk UMKM kita," kata Teten, ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (23/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi larangan impor di bawah US$ 100 ini diatur dalam Permendag 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE). Larangan ini ditujukan untuk impor produk secara langsung (lintas negara/cross border) lewat e-commerce.

Menurut Teten, produk-produk di bawah US$ 100 atau setara Rp 1,5 jutaan itu kebanyakan produk yang bisa diproduksi di dalam negeri. Oleh karena itu, keberadaannya justru berpotensi mengancam keberlanjutan UMKM Indonesia.

ADVERTISEMENT

"Asumsi kita yang US$ 100 itu produk-produk yang sebenarnya dengan teknologi rendah kita pun udah bisa bikin," ujarnya.

Selain itu, pemerintah juga memperketat arus barang masuk ke Indonesia. Selain itu, temuan-temuan produk yang menyimpang di kawasan pabean akan langsung dikembalikan lagi ke border.

"Jadi yang tadinya post border, yang paling banyak penyimpangan itu post border. Jadi barangnya masuk dulu, keluar dari pelabuhan. Nah itu banyak penyimpangan, itu sekarang dibalikin lagi ke border. Jadi diperiksa lagi satu-satu, jadi kita ketatin," pungkasnya.

Sebelumnya Ketua APLE sekaligus Direktur Utama SKK Logistics Sonny Harsono menyampaikan, pihaknya telah melakukan pengajuan Judicial Review atas nama pribadi dan beserta seluruh karyawan korban diberlakukannya Permendag 31/2023 ke Mahkamah Agung. Gugatan dilayangkan pada 2 November 2023.

Lewat keterangan tertulis, Sonny memaparkan, materi gugatan yang diajukan ke Mahkamah Agung terkait dengan Pasal 19 Ayat 1,2,3 dan 4 dalam Permendag 31/2023, khusus mengenai pelarangan importasi dibawah US$ 100. Hal yang menjadi dasar dari gugatan adalah tidak adanya penelitian atau dasar yang jelas dari pelarangan tersebut yang terkait dengan UMKM.

Pelarangan ini selain merugikan Negara dan UMKM juga melanggar asas Perdagangan Internasional yang disepakati di WTO, dimana dalil dari Menteri Perdagangan pelarangan importasi US$ 100 adalah untuk melindungi UMKM. Sedangkan seluruh anggota APLE sepakat tidak ada korelasi antara pelarangan importasi tersebut dengan UMKM, dikarenakan importasi US$ 100 juga merupakan sumber bahan baku pendukung bagi UMKM untuk berproduksi dan memiliki nilai tambah.

Menurut Sonny, setelah Permendag 31/2023 di berlakukan langsung terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sektor logistik mulai dari perusahaan logistik pergudangan, perusahaan kurir, hingga sektor logistik lain yang terkait dengan pergerakan barang importasi tersebut, APLE mencatat tidak kurang dari 1000 pekerja di Bandara dan kurang lebih 5000 pekerja di sektor pendukung lain seperti kurir dan pergudangan menjadi korban atas Peraturan tersebut.

(shc/hns)

Hide Ads