Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, merekomendasikan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2024 naik 12%. Jika terealisasi UMK Karawang bakal menjadi Rp 5.797.321 dari Rp 5.176.179.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Karawang, Rosmalia Dewi mengatakan besaran UMK yang direkomendasikan merupakan hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Karawang.
"Kami telah memutuskan bahwa rekomendasi kenaikan UMK Karawang 12%," katanya, dikutip dari Antara, Jumat (24/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rosmalia mengatakan, rekomendasi itu telah disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jabar setelah ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Bupati Karawang Aep Syaepuloh. Adapun UMK bakal langsung berlaku Januari 2024.
Sebelumnya pada Rabu (22/11), para pekerja yang tergabung dalam sejumlah serikat pekerja di Karawang berunjuk rasa di depan kantor Pemkab Karawang di jalan raya Ahmad Yani Karawang.
Para pekerja dari berbagai serikat pekerja itu menuntut kenaikan UMK 20% pada tahun 2024. Di antara perhitungan tuntutan kenaikan UMK sebesar 20 persen itu ialah karena adanya kenaikan harga kebutuhan pokok.
(ily/kil)