Cek di Sini! Daftar Lengkap UMP 2024 di Seluruh Indonesia

Terpopuler Sepekan

Cek di Sini! Daftar Lengkap UMP 2024 di Seluruh Indonesia

Ilyas Fadilah - detikFinance
Sabtu, 25 Nov 2023 15:15 WIB
Ilustrasi Uang
Ilustrasi/Foto: detikcom

16. Jawa Timur

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim Tahun 2024 naik sebesar 6,13 persen atau Rp 125.000. Artinya, UMP Jatim 2024 menjadi Rp 2.165.244,30, yang sebelumnya di tahun 2023 sebesar Rp 2.040.244,30.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketetapan naiknya UMP Jatim tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/606/KPTS/013/2023 tanggal 20 Nopember 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.

17. Bali

ADVERTISEMENT

Upah minimum provinsi (UMP) Bali pada 2024 naik sebesar Rp 100 ribu atau menjadi Rp 2.813.672. Kenaikan itu hanya sebesar 3,68 persen dari UMP Pulau Dewata 2023 sebesar Rp 2.713.672. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Bali Ida Bagus Setiawan menjelaskan UMP 2024 akan mulai berlaku pada 1 Januari tahun depan untuk karyawan/buruh yang sudah bekerja minimal setahun.

"Melihat kondisi di Bali yang ada secara umum, maka kawan-kawan bisa bersepakat (persentase kenaikan UMP) di 3,68 (persen)," katanya di Denpasar, Senin (20/11/2023).

18. Nusa Tenggara Barat

Upah minimum provinsi (UMP) Nusa Tenggara Barat (NTB) bakal naik 3,06% pada 2024 atau sekitar Rp 72.660, naik dari Rp 2.371.407 menjadi Rp 2.444.067. Angka ini merupakan kesepakatan dewan pengupahan NTB untuk diusulkan kepada gubernur.

Sidang untuk menetapkan usulan kenaikan UMP itu digelar siang tadi di Aula Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB. Sidang tersebut dihadiri oleh 13 dari 17 dewan pengupahan Provinsi NTB yang terdiri dari unsur pemerintah, akademisi, pengusaha dan unsur serikat pekerja.

"Hari ini kami adakan sidang untuk menetapkan usulan UMP yang akan kami bawa ke gubernur," ungkap Kadisnakertrans NTB yang juga merupakan Ketua Dewan Pengupahan I Gede Putu Aryadi dalam siaran pers yang diterima detikBali, Senin (20/11/2023).

19. Nusa Tenggara Timur

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 naik menjadi Rp 2.186.826. Upah tersebut naik Rp 62.832 atau 2,96 persen dari UMP NTT tahun ini sebesar Rp 2.123.994.

Asisten I Setda Pemprov NTT, Erni Usboko, menjelaskan UMP 2024 naik 2,96 persen. Kenaikan itu sudah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

20. Kalimantan Selatan

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalsel mengumumkan UMP tahun 2024 naik menjadi Rp 3.282.812,21 dari sebelumnya Rp 3.149.977,65. Jumlah tersebut mengalami kenaikan 4,22%.

"Penentuan ini merupakan hasil dari rapat Dewan Pengupahan Kalsel yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja serta pakar," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalimantan Selatan, Irfan Sayuti, dilansir dari situs Diskominfo Provinsi Kalsel.

21 Kalimantan Barat

Melansir CNBC Indonesia, UMP Kalimantan Barat tahun 2024 naik 3,6% menjadi Rp 2.702.616. Adapun UMP Kalbar 2023 adalah sebesar Rp2.608.601,75. Dengan begitu angka kenaikannya sebesar Rp 94.000.

22. Kalimantan Timur

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) untuk 2024 sebesar Rp 3.360.858 atau naik 4,98 persen dari UMP pada 2023 sebesar Rp 3.201.396.

"Kami sudah memfasilitasi dan melakukan mediasi antara serikat pekerja, asosiasi pengusaha, serta Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024," kata Penjabat Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik, dikutip dari Antara.

23. Kalimantan Utara
Dikutip dari CNBC Indonesia, UMP di Kalimantan Utara tahun 2024 ditetapkan naik 3,38% atau Rp109.951 jadi Rp3.361.653 dibandingkan UMP tahun 2023.

24. Sulawesi Utara

UMP Sulawesi Utara tahun 2024 ditetapkan naik sebesar 1,67%, dari sebelumnya Rp 3,5 juta menjadi Rp 3,4 juta. Hal ini diungkapkan langsung oleh Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey.

25. Sulawesi Selatan

Pj Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar 1,45% menjadi Rp 3,4 juta. Penerapan nilai itu bersyarat atau hanya berlaku untuk pekerja yang masa kerjanya di bawah satu tahun.

"Upah minimum provinsi Sulawesi Selatan tahun 2024 sebesar Rp 3.434.298 per bulan yang terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap," ujar Bahtiar.

26. Sulawesi Barat

Penjabat Gubernur (Pj) Pj Gubernur Sulbar Prof.Zudan Arif Fakrulloh menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Barat Tahun 2024 menjadi Rp 2.914.958. Jumlah ini naik sekitar 1,5% atau Rp 43.163, dari UMP tahun lalu yang sebesar Rp 2.871.795.

Keputusan ini didasari Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 688 Tahun 2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2024, ditetapkan tanggal 20 November 2023. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.

27. Maluku Utara

Dikutip dari CNBC Indonesia, UMP Maluku Utara tahun 2024 naik menjadi Rp 3.200.000 atau Rp 221.646.57 dengan persentase kenaikan 7,50%. Kenaikan ini disepakati dalam rapat dewan pengupahan dan diputuskan dalam Kepgub Maluku Utara Nomor 489/KPTS/MU/2023. Adapun pada 2023 lalu, nilai UMP Maluku Utara adalah Rp 2.976.720.

28. Sulawesi Tengah

UMP Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.736.698 dari sebelumnya Rp 2.599.546. Angka tersebut telah mengalami kenaikan sebesar 5,28%.

29. Sulawesi Tenggara

Upah minimum pekerja di Provinsi Sulawesi Tenggara pada tahun 2024 ditetapkan Rp 2.885.964, atau naik 4,60 persen dibanding upah minimum provinsi tahun 2023 yang sebesar Rp 2.758.984,54.

"Jadi, kenaikan UMP Sulawesi Tenggara tahun 2024 ini sebesar Rp 126.979,50 sen," kata Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara Andap Budhi Revianto, dikutip dari Antara.

30. Gorontalo

Pemerintah Provinsi Gorontalo merilis Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2024 senilai Rp 3.025.100 atau naik 1,19 persen dibandingkan Tahun 2023, seperti dikutip dari Antara.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM dan Transmigrasi Wardoyo Pongoliu di Gorontalo, Selasa mengatakan penetapan UMP 2024 tertuang dalam SK Gubernur Gorontalo Nomor 446/32/XI/2023 tanggal 21 November 2023.

31. Papua Barat

Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Barat Tahun 2024 sebesar Rp3,393 juta atau mengalami kenaikan Rp111 ribu dari tahun 2023 sebelumnya.

Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Papua Barat Melkias Werinussa, di Manokwari, Selasa, mengatakan penetapan UMP 2024 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.

"UMP 2024 dihitung berdasarkan formula yang diatur melalui PP 51," kata Melkias, dikutip dari Antara.

32. Papua

Dikutip dari Instagram Pemprov Papua, Pj. Gubernur Papua, Dr. M. Ridwan Rumasukun menetapkan Upah Minimum Provinsi Papua tahun 2024 adalah sebesar Rp 4.024.270 per bulan. Angka itu mengalami kenaikan 4.13% atau setara dengan Rp 159.573.

33. Papua Tengah

Pemerintah Provinsi Papua Tengah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp 4.024.270 di mana besarannya diambil dari besaran UMP Papua induk.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Papua Tengah, Frits James Boray di Jayapura, Rabu, mengatakan per 21 November 2023, Provinsi Papua Tengah telah menetapkan UMP Papua Tengah yang mana setara dengan provinsi Papua.

"Berdasarkan peraturan gubernur UMP mengalami kenaikan sebesar Rp 4.024.270 dari Rp 3.864.700 naik sebanyak Rp 159.578 atau sebesar 4,13 persen," katanya, dikutip dari Antara.

34. Papua Pegunungan

Mengikuti besaran UMP Provinsi Papua.

35. Papua Barat Daya

Mengikuti besaran UMP Provinsi Papua.

36. Papua Selatan

Mengikuti besaran UMP Provinsi Papua.

37. Kalimantan Tengah

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2024 mengalami kenaikan jika dibandingkan 2023.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Tengah, Farid Wajdi di Palangka Raya, Kamis, mengatakan, besaran UMP pada 2024 adalah sebesar Rp 3.261.616. Dikutip dari Antara, Besaran UMP Kalimantan Tengah pada 2024 ini mengalami kenaikan 2,53 persen


(ily/eds)

Hide Ads