Petani Surati Jokowi Tolak Pasal Pertembakauan dalam Aturan Pengetatan Rokok

Petani Surati Jokowi Tolak Pasal Pertembakauan dalam Aturan Pengetatan Rokok

Aulia Damayanti - detikFinance
Senin, 27 Nov 2023 11:31 WIB
petani tembakau di lamongan
Ilustrasi tembakau - Foto: Eko Sudjarwo
Jakarta -

Asosiasi petani tembakau mengatakan telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat itu berisi tentang penolakan terhadap pasal-pasal pertembakauan atau Pengamanan Zat Adiktif di Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksana UU Kesehatan No.17 Tahun 2023 (RPP Kesehatan).

Berdasarkan informasi yang diterima detikcom, elemen-elemen ekosistem pertembakauan seperti Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) telah berkirim surat per Oktober 2023 lalu.

Surat itu juga ditembuskan ke sejumlah Kementerian terkait, seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam surat itu petani menuliskan pasal yang menurut mereka bukan melindungi para petani dan pekerja di industri pertembakauan. Salah satu pasal yang disinggung adalah Pasal 457 ayat (7) RPP Kesehatan.

"Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian bertanggung jawab mendorong diversifikasi produk tanaman tembakau dan mendorong alih tanam kepada produk pertanian lain," bunyi pasal tersebut.

ADVERTISEMENT

Menurut para petani, pasal itu menyakiti hati petani tembakau yang telah menjadikan tembakau sebagai budaya, warisan dan tumpuan penghidupan. Padahal, mendorong alih tanam tembakau ke produk pertanian lain bertentangan dengan Pasal 2 huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, yang mana menjunjung tinggi kedaulatan petani menentukan jenis tanaman yang akan dibudidayakan.

"Budidaya tanaman tembakau dan cengkeh bukan saja telah menjadi tumpuan penghidupan petani, namun juga kebanggaan budaya khas nusantara yang telah turun-temurun diwariskan dari generasi sebelumnya," kata para petani dalam surat tersebut.

Menurut para petani, Kementerian Kesehatan sebagai pembuat kebijakan, sama sekali tidak memedulikan dan mempertimbangkan keberadaan penyusunan pasal-pasal pengamanan zat adiktif RPP Kesehatan terhadap 2,5 juta petani tembakau dan 1 juta petani cengkeh.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) I Ketut Budhyman Mudara, mengatakan para petani khawatir akan keberadaan pasal 435 - 460 dalam bab zat adiktif tembakau pada RPP Kesehatan. Karena pasal tersebut dinilai bahwa pemerintah akan melarang total keberadaan produk tembakau dan turunannya.

"Di mana, pasal-pasal tersebut, tidak lagi memiliki semangat pengaturan atau pengendalian, namun bersifat larangan total bagi produk tembakau dan produk turunannya. Berbagai larangan tersebut adalah bentuk baru memposisikan produk tembakau sebagai produk ilegal," kata Ketut kepada detikcom, ditulis Senin (20/11/2023).

"Pasal 435 - 460 dalam bab zat adiktif tembakau pada RPP Kesehatan merupakan pasal yang diskriminatif dan tidak adil bagi ekosistem pertembakauan," tambahnya.

(ada/kil)

Hide Ads