Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas menjelaskan progres utang atau pembayaran selisih harga minyak goreng (rafaksi) 2022 kepada pengusaha. Zulhas mengatakan sampai saat ini pihak pemerintah memang belum memproses pembayaran utang tersebut kepada pengusaha.
Adapun pembayaran utang rafaksi tersebut dilakukan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Namun, pembayaran itu harus atas rekomendasi Kemendag.
"Dapat kami sampaikan terkait dengan rafaksi minyak goreng di mana saat ini BPDPKS belum melakukan pembayaran dikarenakan Kemendag selaku lembaga verifikator belum menyampaikan hasil verifikasi yang dilakukan oleh PT Sucofindo kepada BPDKS," kata Zulhas dalam rapat dengan Kementerian Perdagangan dengan Komisi VI DPR RI, Senin (27/11/2023).
Zulhas mengatakan, dalam mengedepankan kehati-hatian pembayaran utang tersebut, pihaknya juga melibatkan di antaranya Jaksa Agung untuk dimintakan pendapat dan pendampingan hukum.
Pihaknya pun berencana untuk mengadakan rapat antar Kementerian di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk membahas pembayaran utang tersebut. Karena menurut Zulhas, BPDPKS berada di bawah Kemenko Perekonomian.
"Kemendag meminta dirapatkan di Kemenko Bidang Perekonomian karena BPDKS itu pengarahnya Menko, kita akan rapatkan di Kemenko Bidang Perekonomian," jelasnya.
Selain akan dirapatkan antar kementerian, Kemendag juga melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar ditinjau ulang (review) verifikasi dari PT Sucofindo tekait jumlah pembayaran rafaksi minyak goreng.
"Kemendag juga berkirim surat ke BPKP untuk permohonan review hasil PT Sucofindo terhadap klaim pembayaran selisih harga dan berkoordinasi dengan Kemenko Polhukam," jelas dia.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N Mande mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum melihat adanya niatan baik dari pemerintah untuk menyelesaikan perkara utang piutang tersebut.
"Sampai hari ini, tanggal 15 November, Aprindo belum mendapatkan langkah-langkah konkrit dan nyata dari pemerintah untuk niat menyelesaikan rafaksi. Malah, kami melihat justru niat itu mungkin sudah pupus untuk menyelesaikan rafaksi," kata Roy, dalam konferensi pers di Epicentrum Walk, Jakarta Selatan, Rabu (15/11/2023).
Roy mengatakan, pihaknya segera mengambil langkah hukum. Langkah ini akan dilakukannya dengan menggandeng pihak produsen yang belum lama ini menyatakan dukungannya.
Sebagai informasi, klaim utang pemerintah terkait kebijakan rafaksi 2022 itu diketahui berbeda-beda. Pemerintah berdasarkan hasil verifikasi PT Sucofindo sebagai verifikator kebijakan itu mengatakan utang pemerintah kepada pengusaha Rp 474,8 miliar.
Kemudian, berdasarkan klaim yang diajukan oleh 54 pengusaha minyak goreng kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), utang pemerintah senilai Rp 812 miliar.
Lalu, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) sebagai pengusaha yang menjalankan program satu harga itu mengklaim utang yang harus dibayar pemerintah sebesar Rp 344 miliar.
(ada/kil)