NIB adalah Nomor Induk Berusaha yang merupakan identitas bagi para pelaku usaha. Simak artikel ini untuk mengetahui apa itu NIB, mulai dari pengertian, manfaatnya untuk pengusaha, syarat dan cara mendaftar.
Pengertian NIB
Dilansir dari situs Kementerian Investasi/BPKM, Nomor Induk Berusaha atau NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) setelah melakukan pendaftaran melalui Online Single Submission (OSS).
Setelah disetujui, NIB akan diberikan kepada pelaku usaha berupa 13 digit angka acak yang diberi pengaman, lengkap dengan tanda tangan elektronik. NIB juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan.
Manfaat NIB untuk Pengusaha
Dikutip dari situs Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cianjur, berikut ini 4 manfaat NIB bagi pengusaha.
1. Sebagai Tanda Pengenal
Fungsi utama NIB adalah sebagai tanda pengenal pelaku usaha, baik perorangan maupun non-perorangan, yaitu sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan.
Pelaku usaha ber-NIB juga telah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan NIB, pelaku usaha bisa mengajukan berbagai perizinan, seperti Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional.
2. Proses Pengurusan Izin Ringkas
Melalui pengurusan NIB, maka pelaku usaha sekaligus memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), Akses Kepabeanan bagi pelaku ekspor maupun impor. Dengan demikian, NIB bisa meringkas pengurusan izin usaha.
3. Pengajuan Izin Makin Cepat Lewat Sistem OSS
Pengajuan izin usaha di masa lalu dikenal lama dan rumit. Kini pendaftaran NIB melalui OSS memudahkan pengajuan izin sehingga prosesnya semakin cepat.
Kini persyaratan pengajuan izin menjadi seragam dan tidak diwajibkan tinjau ulang dokumen.
4. Bentuknya Sederhana
Bentuk dari NIB sangat sederhana namun dapat memfasilitasi pemilik usaha untuk menyimpan berbagai data perizinan dalam satu identitas.
Anda tidak perlu lagi menyimpan berbagai berkas yang menumpuk. Satu NIB dapat digunakan untuk berbagai perizinan.
Syarat dan Cara Daftar NIB
Syarat dan cara mendaftar NIB dibedakan menjadi dua, yaitu bagi perorangan dan badan usaha.
Cara Mendaftar NIB Perorangan
Bagi perorangan, sebelum mendaftar NIB, kalian harus menyiapkan beberapa syarat dan dokumen, antara lain:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Alamat email aktif
- Nomor telepon aktif
Anda kemudian dapat mendaftarkan melalui sistem OSS, dengan langkah-langkah berikut ini:
- Masuk ke situs https://oss.go.id/
- Jika belum punya akun, maka klik 'Daftar' dan ikuti semua petunjuk. Jangan lupa pilih 'Orang Perorangan' pada kolom jenis pelaku usaha. Setelah selesai, kembali ke halaman awal.
- Klik 'Masuk' di pojok kanan atas.
- Masukkan Username atau email dan Password yang sudah dikirimkan melalui email, serta kode captcha.
- Pada menu di bagian atas klik menu 'Perizinan Berusaha', setelah itu klik 'Permohonan Baru'.
- Lengkapi Data Pelaku Usaha.
- Lengkapi Data Bidang Usaha.
- Lengkapi Data Detail Bidang Usaha.
- Lengkapi Data Produk/Jasa.
- Periksa Daftar Produk/Jasa.
- Periksa Data Usaha.
- Periksa Daftar Kegiatan Usaha.
- Periksa dan Lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu).
- Pahami dan Centang Pernyataan Mandiri.
- Periksa kembali Draf Perizinan Berusaha.
- Setelah itu perizinan NIB diterbitkan.
Cara Mendaftar NIB Badan Usaha
Untuk mendaftarkan NIB Badan Usaha, syaratnya juga sama. Setelah syarat lengkap, Anda bisa melakukan langkah-langkah berikut ini:
- Masuk ke situs https://oss.go.id/
- Klik 'Daftar' di pojok kanan atas.
- Klik 'Usaha Mikro dan Kecil' jika usaha memiliki modal kurang dari Rp 5 miliar. Klik 'Non Usaha Mikro dan Kecil' jika lebih dari Rp 5 miliar.
- Pada kolom Jenis Pelaku Usaha pilih Badan Usaha, lalu pilih jenis badan usaha dan email perusahaan. Klik 'Verifikasi'.
- Masukkan 6 digit kode verifikasi yang dikirimkan melalui email (kode verifikasi akan kedaluarsa dalam waktu 2 menit).
- Jika sudah, buat password yang akan digunakan saat login ke OSS (password berisi 8 karakter dengan kombinasi huruf kapital, huruf kecil, angka, dan karakter spesial).
- Langkah selanjutnya, isi nama badan usaha, NPWP, nomor SK, data direksi, dan sebagainya.
- Nantinya sistem akan mengirimkan Username dan password untuk login ke alamat email yang telah didaftarkan.
- Apabila sudah, hak akses kamu sudah bisa digunakan untuk login ke OSS.
Nah, telah kita ketahui bahwa NIB adalah Nomor Induk Berusaha yang merupakan identitas pelaku usaha dengan berbagai manfaat. Anda bisa dengan mudah mendaftarkan diri sendiri maupun badan usaha Anda. Semoga bermanfaat.
Simak Video "Video: APINDO Sebut UMKM RI Masih Keterbatasan Akses Modal"
(bai/inf)