3 Bulan Berjalan, Masih Ada Eksportir Tak Patuhi Aturan DHE

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 01 Des 2023 17:05 WIB
Foto: Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Firda/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah terus mengevaluasi implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan Pengolahan Sumber Daya Alam (SDA). Aturan itu mewajibkan eksportir menyimpan hasil ekspor di dalam negeri paling sedikit 30% selama 3 bulan mulai Agustus 2023.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan PP 36 Tahun 2023 sejatinya telah terimplementasi dengan baik dan memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi. Perpanjangan evaluasi dilakukan untuk menampung masukan dari para pelaku usaha terkait beleid tersebut.

"Compliance-nya (terhadap PP 36/2023) sudah bagus, yang tidak comply hanya 1%. Tapi tiga bulan kita pantau lagi, kita sosialisasi lagi ke pelaku usaha," kata Airlangga dalam keterangan tertulis, Jumat (1/12/2023).

Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian Susiwijono mengungkapkan berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan, telah terjadi peningkatan ekspor SDA sejak Juli 2023 yang diikuti dengan kenaikan incoming pada rekening khusus (reksus). Selain itu, pangsa ekspor SDA juga disebut mengalami peningkatan hingga di atas 60%.

"Jadi dari sisi nilai (pangsa ekspor SDA) sudah 64-65% dari total ekspor. Ini lebih tinggi dari bulan-bulan sebelumnya," ucap Susiwijono.

Lebih lanjut, penerimaan DHE SDA pada reksus tersebut turut mendorong peningkatan penyaluran kredit valas bank dan Dana Pihak Ketiga (DPK) valas bank, sejalan dengan penempatan DHE ke deposito valas bank.

Berdasarkan catatan pemerintah, penerimaan DHE SDA pada Agustus 2023 mencapai US$ 10,5 miliar, kemudian turun tipis pada September 2023 menjadi US$ 9 miliar dan kembali naik pada Oktober 2023 menjadi US$ 10,2 miliar. Sementara itu, nilai yang ditempatkan mencapai US$ 2,7 miliar pada Agustus 2023, US$ 2,3 miliar pada September 2023 dan US$ 2,9 miliar pada Oktober 2023.

"Harusnya persentase penempatan sebesar 30% dari nilai penerimaan, namun saat ini kisarannya telah berada di angka 25-29%," jelas Susiwijono.

Sektor pertambangan menjadi penyumbang terbesar penerimaan DHE SDA dengan pangsa sekitar 59% hingga 72%, diikuti dengan sektor perkebunan dengan pangsa sekitar 25% hingga 37%. Sementara kontribusi sektor kehutanan dan perikanan relatif kecil.

Susiwijono menyebut telah terjadi perpindahan penempatan DHE SDA yang awalnya eksportir menempatkan DHE-nya di reksus, kini mereka mulai mengalihkan penempatannya ke deposito valas dan TD valas DHE.

"Sejak Agustus 2023 berbagai instrumen penempatan yang disiapkan BI telah berpengaruh secara langsung bagi cadangan devisa," ucap Susiwijono.




(aid/das)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork