Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I memusnahkan beragam barang kena cukai (BKC) ilegal dengan cara dibakar dan dirusak menggunakan alat berat. Barang itu didapatkan dari hasil pengawasan di e-commerce dan jasa ekspedisi pada periode semester I-2023.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jatim I, Nangkok Pasaribu mengatakan seluruh barang ilegal yang dimusnahkan adalah hasil penindakan di wilayah Surabaya, Sidoarjo dan sekitarnya.
"Pemusnahan ini adalah wujud komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif BKC ilegal, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai," kata Nangkok dalam keterangan resmi, Selasa (5/11/2023).
Terkait jumlahnya, Nangkok menjabarkan ada sebanyak 9.290 liter minuman beralkohol (miras) dan 7,48 juta batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang seluruhnya mencapai Rp 9.850.971.000 dan potensi nilai cukai sebesar Rp 5.750.000.000.
"Pemusnahan rokok kami lakukan dengan cara dibakar dalam tungku insinerator, sementara minuman beralkohol kami rusak menggunakan alat berat. Kami memastikan barang ilegal tersebut benar-benar rusak dan tidak dapat digunakan," tegasnya.
Dalam pemberantasan peredaran BKC ilegal, Bea Cukai menyebut senantiasa membangun sinergi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta masyarakat.
"Terima kasih atas kontribusi seluruh pihak," ucap Nangkok.
Lihat juga Video 'Penampakan Barang Ilegal Senilai Rp 3,1 M Dimusnahkan Bea Cukai Batam':
(aid/das)