Barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang nilainya Rp 7 juta per pengiriman resmi dibebaskan bea masuk. Hal ini sebagai bentuk apresiasi dan dukungan pemerintah terhadap kontribusi TKI di luar negeri sebagai penyumbang devisa negara.
Pembebasan bea masuk ini juga berlaku atas tiga kali pengiriman barang masing-masing US$ 500 dengan total US$ 1.500 atau Rp 23,41 juta (kurs Rp 15.610) per tahun.
Demikian tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia. Aturan langsung berlaku sejak diundangkan 11 Desember 2023.
"Total setahun diberikan pemerintah sebanyak US$ 1.500 setahun, ini kita bagi 3. Kalau lebih dari tiga kali tentunya fasilitas itu tidak didapatkan lagi," kata Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani dalam media briefing di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2023).
Pengiriman barang yang dibebaskan bea masuk maksimal 3 kali dalam 1 tahun berlaku untuk pekerja yang terdaftar pada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Sedangkan pekerja selain yang terdaftar BP2MI berlaku maksimal 1 kali atau hanya US$ 500 per pengiriman.
Jika nilai barang lebih dari US$ 500 per pengiriman, akan dikenakan bea masuk atas selisihnya sesuai ketentuan yang berlaku yakni sebesar 7,5%, dipungut PPN dan PPnBM, serta dipungut PPh Pasal 22 impor.
Pembebasan bea masuk juga akan diberikan terhadap barang bawaan penumpang berupa handphone, komputer genggam dan tablet (HKT), serta
barang pindahan. Dalam aturan tersebut, terdapat kebijakan khusus untuk HKT pekerja migran melalui skema bawaan penumpang yang akan diberikan pembebasan bea masuk terhadap maksimal 2 unit HKT untuk 1 kali kedatangan dalam 1 tahun.
Sedangkan untuk barang pindahan, akan diberikan pembebasan bea masuk dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan mengenai impor barang pindahan.
Sebelumnya pengiriman barang TKI mengacu pada aturan umum barang kiriman yaitu PMK Nomor 96 Tahun 2023. Sesuai ketentuan tersebut, pembebasan bea masuk hanya diberikan kepada barang dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) US$ 3 per pengiriman dan perlakuan ketentuan larangan/pembatasan mengikuti ketentuan atas barang kiriman umum sesuai aturan kementerian/lembaga (K/L) pembina sektor.
Lihat juga Video: Asa Anak Korban Pekerja Migran Indonesia di Pulau Nunukan
(aid/rrd)