Ketika seseorang meninggal dunia, mereka meninggalkan sejumlah harta dan kekayaan yang perlu didistribusikan kepada ahli waris atau pihak-pihak yang ditunjuk.
Bagi banyak orang, memiliki surat wasiat adalah langkah bijak untuk memastikan bahwa keinginan mereka terkait dengan pembagian harta dan aset dapat diakui dan dilaksanakan setelah kematian.
Dalam artikel ini, kita akan membahas mulai dari pengertian, syarat, cara membuat, dan contoh surat wasiat. Simak hingga akhir, ya!
Pengertian Surat Wasiat
Dilansir dari laman The Economic Times, surat wasiat adalah dokumen tertulis yang menentukan bagaimana harta benda Anda akan didistribusikan setelah Anda meninggal dan dapat menunjuk wali untuk anak-anak yang masih muda.
Dikutip dari laman Trust & Will, surat wasiat adalah dokumen yang disiapkan secara hukum dan terikat yang menyatakan niat Anda terkait distribusi aset dan kekayaan setelah kematian Anda dan menunjuk siapa yang akan merawat anak-anak Anda.
Sementara menurut laman Fidelity Investments, surat wasiat adalah dokumen hukum yang mengkoordinasikan distribusi aset Anda setelah kematian dan dapat menunjuk pengasuh atau wali untuk anak-anak Anda yang masih di bawah umur.
Dari beberapa pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa surat wasiat adalah sebuah dokumen tertulis yang secara hukum menetapkan bagaimana harta benda Anda akan didistribusikan setelah kematian Anda dan mungkin mencakup penunjukan wali atau pengasuh untuk anak-anak yang masih muda.
Surat wasiat bermanfaat untuk membagikan niat waris seseorang dengan jelas. Ketika seseorang tidak membuat wasiat, negara tempat Anda tinggal akan menentukan bagaimana harta Anda diberikan kepada ahli waris berdasarkan peraturannya.
Hasilnya mungkin sulit untuk diterima dan disepakati oleh semua anggota keluarga. Untuk menghindari hal tersebut, Anda dapat menyusun dokumen dan surat wasiat yang sesuai dengan preferensi Anda.
Syarat Surat Wasiat
Dikutip dari buku QnA Substansi Notaris dan PPAT dalam Praktik, syarat-syarat untuk membuat surat wasiat adalah sebagai berikut:
- Orang yang hendak membuat surat wasiat harus dalam keadaan sehat pikirannya (Pasal 895 KUHPerdata).
- Berusia sekurang-kurangnya 18 tahun (Pasal 897 KHUPerdata).
- Yang menerima wasiat harus sudah ada dan masih ada ketika pewaris meninggal dunia (899 KUHPerdata).
Sementara itu, menurut buku The Secret of Wealth Management: Cara Membangun Kekayaan Mulai Dari Nol, terdapat beberapa syarat atau unsur surat wasiat yaitu:
- Berbentuk akta atau harus berbentuk tulisan dan sesuatu yang tertulis.
- Pernyataan kehendak yang merupakan suatu tindakan hukum sepihak.
- Menyatakan apa yang akan terjadi setelah pembuat surat wasiat meninggal dunia.
- Surat wasiat dapat dicabut kembali.
Cara Membuat Surat Wasiat
Dikutip dari laman Principal Financial, terdapat beberapa langkah untuk membuat surat wasiat.
1. Identifikasi Semua Aset Anda
Rinci semua aset, termasuk tabungan, investasi, properti, dan polis asuransi, untuk memastikan tidak ada yang terlewat.
Aset-aset ini bisa melibatkan tabungan dan rekening pensiun, investasi seperti saham dan obligasi, properti real, polis asuransi jiwa, dan barang-barang lain seperti kendaraan, perhiasan, dan warisan keluarga.
2. Pilih Penerima Warisan
Tentukan secara pribadi siapa yang akan menerima harta Anda. Tanpa surat wasiat, harta Anda akan didistribusikan sesuai hukum negara melalui proses probate yang bisa panjang dan rumit. Oleh karena itu, buat keputusan ini sendiri daripada meninggalkan keputusan pada seorang hakim.
3. Pilih Wali bagi Anak-anak
Tentukan dengan jelas siapa orang yang akan merawat anak-anak Anda jika terjadi sesuatu pada Anda. Pastikan untuk berkomunikasi dengan wali sebelum menamainya dalam surat wasiat untuk memastikan mereka setuju.
4. Buat Sendiri atau Meminta Bantuan Profesional
Disarankan untuk berkonsultasi dengan seorang pengacara yang dapat membantu menjawab pertanyaan hukum dan memandu Anda melalui proses pembuatan surat wasiat. Anda juga dapat menggunakan bantuan website online secara gratis.
5. Tentukan Eksekutor Wasiat
Eksekutor warisan Anda akan menjadi orang yang bertanggung jawab dan dapat diandalkan untuk melaksanakan ketentuan atau instruksi berdasarkan surat wasiat Anda.
Pastikan untuk berbicara dengan mereka terlebih dahulu untuk memastikan mereka siap melakukan tugas tersebut dan berikan salinan surat wasiat ketika selesai.
6. Legalisasikan Surat Wasiat
Tandatangani surat wasiat Anda di hadapan dua saksi yang tidak menjadi ahli waris dan mungkin notarisasi sesuai dengan persyaratan negara.
7. Selalu Perbarui
Setelah surat wasiat ditulis, rencanakan untuk memeriksanya secara teratur. Peristiwa seperti perubahan dalam keluarga, pendapatan, pindah ke luar negeri dapat memerlukan modifikasi, dan bekerja sama dengan seorang pengacara bisa membantu menyederhanakan proses ini.
Demikian penjelasan mengenai surat wasiat. Surat wasiat adalah sebuah dokumen tertulis yang secara hukum menetapkan bagaimana harta benda dan wali bagi anak Anda akan diurus setelah kematian Anda. Semoga bermanfaat!
Simak Video "Video: Surat Wasiat Paus Fransiskus Sebelum Meninggal Dunia"
(inf/inf)