Pernyataan Lengkap Mahfud soal Utang ke Jusuf Hamka Hanya Dibayar Rp 78 M

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 15 Des 2023 06:30 WIB
Menko Polhukam Mahfud Md/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Menko Polhukam Mahfud Md mengungkapkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hanya mau membayar utang pokok Rp 78 miliar ke perusahaan Jusuf Hamka, yakni PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Padahal yang ditagih Jusuf Hamka Rp 800 miliar berdasarkan total utang ditambah bunga.

"Itu kementerian keuangan (yang mau membayar Rp 78 miliar)," kata Mahfud saat ditemui di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2023).

Mahfud menyebut, jumlah utang Jusuf Hamka sedang dibicarakan Kemenkeu. Intinya, ia menegaskan ke Kemenkeu bahwa utang tersebut harus dibayar.

"Saya sudah katakan Kementerian Keuangan wajib membayar, jumlahnya dibicarakan lagi. Tentu namanya dibicarakan, kedua belah pihak bisa mengajukan usul," ucapnya.

Jika utang tidak segera dibayar, Mahfud menyebut, hal itu akan merugikan negara karena bunga terus bertambah berdasarkan keputusan pengadilan.

"Saya sudah memutuskan bahwa itu utang wajib dibayar. Kalau utang tidak dibayar, bunganya bertambah terus sesuai dengan keputusan pengadilan dan negara dirugikan. Kalau negara dirugikan secara sengaja, itu artinya tersendiri secara hukum," kata Mahfud.

Simak juga Video 'Mahfud Bakal Bahas Utang Negara ke Jusuf Hamka dengan Sri Mulyani':

Ada pertemuan Jusuf Hamka dan pemerintah. Cek halaman berikutnya.




(aid/ara)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork