59 Juta NIK Sudah Jadi NPWP, Sisa 12 Juta Lagi

Aulia Damayanti - detikFinance
Jumat, 15 Des 2023 17:45 WIB
Foto: Ardan Adhi Chandra
Jakarta -

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkap sampai saat ini sudah ada 59,5 juta nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP). Artinya sisa sekitar 12 juta NIK lagi yang belum validasi jadi NPWP dari total 72,17 juta NIK wajib pajak.

"Sebagai update sampai saat ini 59,557 juta NIK telah dipadankan NPWP dari total expected 72,174 juta wajib pajak dalam negeri," kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, dalam konferensi pers APBN KiTa, di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (15/12/2023).

Suryo menjelaskan ada sekitar 55,7 juta NIK yang dipadankan dengan sistem DJP. Kemudian sebanyak 3,7 juta NIK wajib pajak yang melakukan pemadanan mandiri.

"Jadi yang kami padankan secara sistem, kami memiliki data dan informasi. Jadi yang kami padankan secara sistem sekitar 55,7 juta yang dipadankan. Saat ini yang telah dipadankan oleh wajib pajak sekitar 3,7 juta," jelasnya.

Sebelumnya, penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) secara penuh resmi diundur dari semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024. Hal ini sebagaimana yang telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, menjelaskan keputusan pengunduran pemadanan NIK jadi NPWP dilakukan dengan mempertimbangkan waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS).

Selain itu pihaknya juga telah melakukan assessment kesiapan seluruh stakeholder terdampak, seperti ILAP (Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Ketiga Lainnnya) dan Wajib Pajak pribadi yang terdampak pemadanan tersebut.




(ada/rrd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork