Bakal Ada One Way Tol Japek saat Puncak Nataru? Korlantas Jawab Begini

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Selasa, 19 Des 2023 13:45 WIB
Foto: Andhika Prasetia
Jakarta -

Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023-2024 semakin dekat. Sejumlah skema lalu lintas (lalin) telah disiapkan dalam mengantisipasi kepadatan arus kendaraan, khususnya di Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek).

Kasubbag Renops Korlantas Polri AKBP Bargani mengatakan, penerapan rekayasa lalu lintas satu arah atau one way di ruas tol tersebut akan dilakukan secara situasional. Dalam hal ini, pihaknya belum dapat memastikan penerapannya.

"Untuk sistem one way itu kita lakukan situasional. Jadi semuanya berdasarkan data. Semuanya berdasarkan perhitungan daripada jumlah kendaraan yang masuk ke Japek," kata Bargani, dalam acara Media Gathering Nataru ASTRA Infra Group, lewat saluran telekonferensi, Selasa (19/12/2023).

Begitu pula dengan penerapan contra flow atau penggunaan sebagian jalur, biasa dilakukan secara situasional. Bargani menjelaskan, biasanya apabila jumlah kendaraan telah mencapai 8.000 ke atas barulah akan melaksanakan CB one way.

"Namun kalau masih di bawah 8.000, tadi 5.000 kemudian naik ke 6.000, itu masih kita lakukan CB contra flow," imbuhnya.

Bargani mengatakan, rencananya contra flow ini akan diterapkan di KM 57 s.d KM 66 Tol Kapek. Selama pelaksanaan, ia menjamin dua lajur di arah sebaliknya tetap akan dibuka sehingga masyarakat masih tetap bisa melintasinya dan arus tidak tertahan.

"Dari arah balik, KM 66 sd 57 kita tetap buka dua lajur, satu lajur ditambah satu lajur bahu jalan. Jadi untuk rekan-rekan yang dari arah Bandung menuju Jakarta masih bisa berjalan, masih bisa kembali ke arah Jakarta," jelasnya.

"Jadi kita mengantisipasi kejadian seperti tahun terdahulu. Begitu kita laksanakan one way, semuanya dari KM 57 sd 414 Tol Kalikangkung, akhirnya dari arah Bandung nggak bisa kembali ke Jakarta, dan menunggu sampai one way itu dibuka," pungkasnya.

Sebagai tambahan informasi, dikutip dari laman Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, telah ditandatangani SKB Nomor: KP-DRJD 8298 Tahun 2023, SKB: 218/XII/2023, dan Nomor: 19/PKS/Db/2023 oleh Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Plt. Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Brigjen Pol. Aan Suhanan, dan Dirjen Bina Marga Hedy Rahadian.

SKB ini berisi pengaturan dan pembatasan di jalan tol dan non tol. Salah satu yang diatur di dalamnya ialah pemberlakuan sistem contra flow pada arus mudik dan balik libur Nataru. Adapun rinciannya sebagai berikut:

1. Arus mudik Natal

KM 47 - KM 87 : Tanggal 22 Desember pukul 14.00 sampai 24.00 waktu setempat dan pada tanggal 23-24 Desember masing-masing pukul 08.00 sampai 24.00 waktu setempat.

2. Arus balik Natal

KM 87 - KM 47 : Tanggal 26 Desember pukul 14.00 sampai 24.00 waktu setempat dan tanggal 27 Desember pukul 08.00 sampai 24.00 waktu setempat.

3. Arus mudik Tahun Baru

KM 47 - KM 87 : Tanggal 29 Desember pukul 14.00 sampai 24.00 waktu setempat dan tanggal 30 Desember pukul 08.00 sampai 24.00 waktu setempat.

4. Arus balik Tahun Baru

KM 87 - KM 47 : Tanggal 1 Januari pukul 14.00 sampai 24.00 waktu setempat dan tanggal 2 Januari pukul 08.00 sampai 24.00 waktu setempat.

Simak Video: Kendaraan 3 Sumbu Bakal DIbatasi saat Puncak Mudik Nataru 2024






(shc/das)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork