Pengetatan Rokok di RPP Kesehatan Bisa Picu Gelombang PHK

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 20 Des 2023 11:45 WIB
Foto: Achmad Dwi/Detikcom
Jakarta -

Pemerintah mesti menghindari regulasi yang memberikan dampak kejut (shock effect). Hal itu disampaikan Asisten Deputi Pengembangan Industri, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Ekko Harjanto saat bicara mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai pelaksana Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Hingga saat ini, beberapa substansi belum menemukan kesepakatan khususnya terkait pengamanan zat adiktif. Substansinya mencakup penetapan kadar tar dan nikotin produk tembakau, bahan tambahan, jumlah produk dalam kemasan, penjualan produk tembakau, peringatan kesehatan, iklan, promosi dan sponsor.

"Pemerintah perlu menghindari model ekosistem regulasi yang memberikan shock effect bagi aktor ekonomi sepanjang rantai pasok tersebut," katanya diskusi publik Hitung Mundur Matinya Industri Pertembakauan Indonesia, di Hotel Manhattan Jakarta, Rabu (20/12/2023).

Dampak kejut tersebut bisa berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor industri, penurunan kesejahteraan petani, penurunan pendapatan negara, dan lain-lain.

"Dampak shock effect tersebut berpotensi terjadinya PHK di sektor industri, penurunan optimalisasi sektor hulu yang berdampak kesejahteraan petani, penurunan pendapatan negara, penurunan sektor industri periklanan, penurunan sektor distributor dan ritel, penurunan sektor UMKM tembakau dan dampak lainnya," terangnya.

Selain itu, juga berdampak pada sektor hilir karena banyak pelaku usaha ritel yang menggantungkan hidup mereka terhadap industri hasil tembakau. Sektor lain yang juga berdampak yakni sektor industri kreatif khususnya jasa periklanan.

Dia mengatakan, berdasarkan hasil kajian dari salah satu lembaga survei di tahun 2022, industri hasil tembakau menempati urutan ke-9 dengan biaya iklan terbesar di Indonesia untuk periode Januari-Juni 2022. Adapun biaya total iklan mencapai US$ 292,81 juta.

"Sebagaimana kita ketahui industri kreatif saat ini merupakan salah satu sektor primadona yang mampu menyerap kurang lebih 23,98 juta pada tahun 2022. Tentunya dapat kita bayangkan seberapa besar dampak ekonomi yang akan terjadi seperti PHK dan lain-lain di sektor ini apabila aspek pengaturan pada RPP Kesehatan berupa norma pelarangan dan pengetatan pembatasan iklan produk tembakau benar-benar diterapkan," ungkapnya.

Lihat juga Video: Manfaatkan AI di Seluruh Platform Diduga Alasan Spotify Lakukan PHK







(acd/rrd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork