Kemendag Bakal Kasih Sanksi Tegas Jika TikTok Masih Langgar Aturan

Kemendag Bakal Kasih Sanksi Tegas Jika TikTok Masih Langgar Aturan

Retno Ayuningrum - detikFinance
Rabu, 20 Des 2023 14:54 WIB
ilustrasi aplikasi TikTok
Ilustrasi TikTok - Foto: Unsplash/@solenfeyissa
Jakarta -

Kementerian Perdagangan akan memberikan sanksi kepada TikTok apabila masih melanggar peraturan. TikTok diberi waktu selama 3-4 bulan untuk memisahkan transaksi di aplikasi tersebut.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim menegaskan akan ada sanksi yang diterima TikTok jika dalam rentang waktu tersebut masih melanggar. Sanksi tersebut sesuai yang tertuang di Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendag) Nomor 31 tahun 2023.

"Ya, tentu harus ada sanksi-sanksi yang ada di Permendag Nomor 31 tahun 2023," kata Isy kepada awak media, di Gedung Auditorium Kemendag, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengacu pada Peraturan Permendag Nomor 31 tahun 2023 pasal 50 ayat 2, tertulis ada lima sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan. Di antaranya, peringatan tertulis, dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan, dimasukkan dalam daftar hitam, pemblokiran sementara layanan Pengelola Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri oleh instansi terkait yang berwenang, dan pencabutan izin usaha.

Lebih lanjut, peringatan tertulis diberikan paling banyak tiga kali dalam tenggang waktu 14 hari terhitung sejak tanggal surat peringatan diterbitkan. Apabila dalam jangka waktu tersebut, PPMSE dan Penyelenggara Sarana Perantara (PSP) masih melanggar, maka akan dimasukkan dalam daftar hitam dan pemblokiran sementara layanan PPMSE dan PSP oleh instansi terkait yang berwenang.

ADVERTISEMENT

"PPMSE dan PSP yang tidak dikecualikan dari ketentuan kewajiban memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dalam Pasal 3 ayat (3) yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan/atau Pasal 10, dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis," tulis aturan tersebut.

Isy menjelaskan saat ini perizinan TikTok masih social commerce. Di mana TikTok hanya bisa melakukan promosi, bukan transaksi.

"Kalau dia social commerce kan dibatasi hanya untuk promosi. Kalau dia ingin ada transaksi harus berubah jd e-commerce. E-commerce sendiri itu harus memenuhi persyaratan tertentu, ada entitas badan usaha, punya NPWP, dan sebagainya," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan saat ini memang masih masa uji coba selama tiga sampai empat bulan. Kemudian nanti pemerintah akan melakukan audit setelah TikTok Shop masa uji coba.

"Makanya nanti kita lihat. Nanti diaudit oleh yang mengerti. Saya kan nggak mengerti. Nanti kita lihat. Tujuan kita agar teman-teman di sini pelaku UMKM bisa ikut on boarding mempergunakan platform itu," jelasnya ditemui di Jakarta X Beauty di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2023)

Menurut pria yang akrab disapa Zulhas itu, ke depan transaksi TikTok Shop berpindah ke Tokopedia. Jadi TikTok akan berfungsi sebagai wadah iklan atau promosi para pelaku UMKM. Artinya transaksi ke depan tidak boleh di satu platform yang sama terutama media sosial.

Simak juga Video: Strategi TikTok dan Tokopedia Dorong Penjualan Produk Lokal

[Gambas:Video 20detik]




(kil/kil)

Hide Ads