Pedagang Baju Bekas Impor Masih Marak, Aturannya Nggak Kelar-kelar

Pedagang Baju Bekas Impor Masih Marak, Aturannya Nggak Kelar-kelar

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Kamis, 21 Des 2023 13:36 WIB
Tanpa Ampun, Mendag Zulhas Bakar Ribuan Bal Baju Bekas Impor Ilegal
Ilustrasi baju bekas impor. (Foto: Dok. Kemendag)
Jakarta -

Peredaran baju bekas impor masih marak terjadi di Indonesia. Salah satu penyebabnya, karena pemerintah sendiri belum dapat menerapkan pelarangan sepenuhnya untuk penjualan pakaian bekas impor.

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang mengatakan, pemerintah tengah menggodok Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengatur jenis barang yang dilarang diperdagangkan dalam negeri, termasuk di antaranya barang bekas impor.

"Perpres sampai saat ini masih dibahas di kementerian/lembaga (KL)," kata Moga, ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kenapa agak lama? Karena untuk barang yang diawasi dan dilarang diperdagangkan di dalam negeri bukan hanya pakaian bekas tetapi juga ada barang-barang yang cagar budaya, bahan berbahaya, senjata, lingkungan dan sebagainya," sambungnya.

Moga mengungkapkan, Perpres tersebut sebelumnya telah sempat diharmonisasi. Namun karena ada sejumlah revisi dari KL, makanya hingga saat ini aturan tersebut belum kunjung rampung. Dengan penerbitan aturan ini, nantinya para pedagang pakaian bekas impor bisa segera ditertibkan.

ADVERTISEMENT

"Sebetulnya waktu rapat di kantor Kemenko Perekonomian sudah diminta untuk dipercepat. Semoga dari Sekretariat Kabinet dapat mendorong percepatan penyelesaian Perpres untuk barang yang diawasi, dilarang untuk diperdagangkan dalam negeri. Semoga kalau itu bisa diselesaikan, yaudah bisa ditertibkan," ujarnya.

Di sisi lain, saat ini pelarangan baru dilakukan dalam skala aktivitas impor dan grosir. Moga mengatakan, pihaknya telah melakukan pengawasan intens dalam memastikan baju bekas impor itu tak masuk ke dalam negeri. Salah satunya, lewat langkah pembakaran.

"Kita sudah intens melakukan pengawasan baju bekas. Berbagai kesempatan disampaikan Undang-Undang 7 tahun 2014 pasal 47, kan itu sangat jelas bahwa importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru," tegasnya.

Sebagai tambahan informasi, perdagangan pakaian impor bekas masih marak terjadi lewat sosial media. Hal ini pernah disoroti oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (MenKopUKM) Teten Masduki. Ia menemukan akun di Instagram yang menjual produk pakaian impor bekas.

Karenanya, Teten pun meminta pihak Instagram untuk menutup akun-akun yang memperdagangkan pakaian impor bekas. Teten menegaskan praktik tersebut dilarang oleh negara.

"Kami menemukan ada akun di Bandung yang jualan produk pakaian bekas itu kan ilegal. Kita minta IG (Instagram) untuk men-takedown akun itu karena itu kan menjual barang ilegal, nggak boleh," kata Teten dikutip dari Antara, Kamis (26/10/2023).

"Kita ingin mereka punya komitmen itu dan perkembangan pengaturan platform di dunia sudah begitu. Platform itu harus bertanggung jawab terhadap konten yang ada di dalam platform itu," ujar Teten.

Teten meminta Instagram untuk berkomitmen dalam menjaga etika di ruang digital. Karena operasional media sosial itu berada di Indonesia dan harus mengikuti aturan perdagangan dalam negeri.

Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impornya. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Simak juga Video: Viral Baju Impor Bekas Sitaan 'Dibawa Pulang', Polisi Telusuri

[Gambas:Video 20detik]



(shc/das)

Hide Ads