Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) berencana memanggil Bos Instagram menyangkut maraknya akun-akun penjual baju bekas impor di media sosial tersebut. Pihak yang akan dipanggil adalah CEO Meta Asia-Pacific.
Informasi ini disampaikan Asisten Deputi Pembiayaan dan Investasi UKM, Deputi Bidang UKM, Temmy Satya Permana. Temmy mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah berkoordinasi dengan Instagram Indonesia dan meminta pemblokiran akun-akun tersebut.
Namun, responsnya tak sesuai harapan pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita mungkin mau manggil CEO-nya ya, yang lebih tinggi lagi, karena ini kan masalah kita punya regulasi, kita punya undang-undang, produk-produk itu ilegal. Kita sudah minta di takedown tapi ya jawabannya seperti itu," kata Temmy di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta Selatan, Jumat (17/11/2023).
"Artinya harus ada pengaduan. Kasarnya gini deh, kalian yang cari dong mana akun-akun yang memang menjual produk ilegal, laporkan ke kami, kami yang takedown. Kalau gitu masa kerjaan saya cari akun instagram setiap hari?," sambungnya.
Menurut Temmy seharusnya platform media sosial tersebut mengetahui dan menaati regulasi yang diterapkan di Indonesia. Apalagi, produk-produk tersebut tergolong ke dalam produk yang dilarang sehingga aktivitas jual-belinya pun ilegal.
"Harusnya dia tahu regulasi seperti ini. Ya harus comply juga dengan regulasi kita. Kalau dia jualan narkoba gimana? Kan ilegal juga itu. Apakah IG akan mendiamkan ada orang jualan narkoba di platformnya? Kan nggak," tuturnya.
Namun demikian, menurutnya mungkin cara pandang yang dipegang oleh Instagram sedikit berbeda dengan pemerintah RI. Walau demikian, regulasi tetap harus ditaati. Apalagi, mengingat yang melakukan aktivitas di akun-akun itu merupakan orang Indonesia sendiri.
"Kan penggunanya pengguna kita, WNI kita dong. Tentu taat pada regulasi kita. Kecuali kalau misalnya yang jual itu orang luar negeri di Amerika akunnya dilihat oleh pak menteri ini kan orang kita," ujarnya.
Di sisi lain, Temmy belum dapat memastikan kapan pertemuan tersebut akan diajukan. "Saya tunggu perintah pak menteri saja. Karena Pak Menteri mau ketemu CEO Tik Tok dulu baru mungkin nanti Meta. tunggu saja tanggal mainnya," terang Temmy.
Sebagai tambahan informasi, Pakaian bekas sendiri merupakan barang yang dilarang impornya. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan telah meminta Instagram dan platform global lainnya untuk menutup akun yang menjual baju bekas impor. Menurutnya, aktivitas penjualan tersebut merupakan tindak pidana.
"Kita sudah minta ke Instagram, untuk semua platform global, untuk mereka juga ikuti aturan pemerintah Indonesia," kata Teten saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2023).
Menurut Teten, sudah menjadi kewajiban mereka yang berbisnis di Indonesia untuk mengikuti aturan yang berlaku. Dengan demikian, sudah sepatutnya mereka menurunkan dan menutup akun-akun yang menjual produk bekas impor itu.
(shc/hns)