Banyak Koperasi Bermasalah, RUU Perkoperasian Perlu Disahkan

Banyak Koperasi Bermasalah, RUU Perkoperasian Perlu Disahkan

Samuel Gading - detikFinance
Kamis, 21 Des 2023 18:13 WIB
Menkop UKM Teten Masduki di Subang
Teten Masduki - Foto: Dwiky Maulana Vellayati/detikJabar
Jakarta -

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki meminta Rancangan Undang-undang (RUU) Perkoperasian disahkan DPR pada 2024. Menurutnya, regulasi itu perlu segera dibahas karena ekosistem koperasi Indonesia sudah berpuluh-puluh tahun tidak dibenahi.

"Ya harus lah (sah tahun depan). Ya nanti kalau nggak selesai kan, waduh, itu bahaya, itu bom waktu bagi koperasi," ungkap Teten dalam agenda Refleksi 2023 dan Outlook 2024 di SMESCO Indonesia, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023).

Teten kemudian menuturkan bahwa pihaknya saat ini telah mendorong RUU Koperasi ke DPR. Peraturan tersebut pun telah disampaikan kepada Ketua DPR oleh Presiden Joko Widodo lewat Surat Presiden (Surpres) Nomor R- 46/Pres/09/2023 pada 19 September.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun yang jadi persoalan, Teten mengungkap peraturan tersebut belum masuk dalam agenda DPR. Ia pun berharap DPR segera membahas peraturan tersebut untuk memperbaiki kelembagaan dan ekosistem koperasi Indonesia yang sudah lama tidak dibenahi.

"RUU perkoperasian jadi penting untuk memperbaiki kelembagaan dan ekosistem koperasi yang sudah berpuluh-puluh tahun tidak dibenahi. Dan implikasinya sudah banyak koperasi yang bermasalah dan membutuhkan pengembangan ekosistem baru," jelasnya. Kendati demikian, ia merinci apa saja persoalan koperasi tersebut.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Teten menjelaskan bahwa Penerbitan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) kini telah mengatur jenis-jenis koperasi. Koperasi akan dibagi menjadi dua jenis yakni open loop dan close loop.

Khusus open loop, ia menjelaskan pengawasannya bakal berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan. Sementara untuk pengawasan close loop, berada di bawah Kemenkop UKM.

Dalam RUU Koperasi, Teten pun mengatakan Kemenkop UKM mengusulkan koperasi jenis close loop dibagi lagi menjadi dua jenis yakni berskala besar dan kecil. Ia mengatakan Kemenkop UKM bisa mengawasi koperasi skala kecil. Tapi untuk koperasi berskala besar, pihaknya mengusulkan pengawasannya dilakukan lembaga eksternal dengan konsep Organisasi Pengawas Ekstra.

"Kami dengan OJK saat ini sedang menginventarisir mana koperasi yang open loop dan close loop. Ini bagian dari upaya kita untuk menata kelembagaan dan ekosistem koperasi. Ini sangat mendesak karena itu kami perlu sampaikan kepada pimpinan DPR agar (RUU Koperasi) segera diprioritaskan. Sudah lama kelembagaan dan ekosistem koperasi tidak dibenahi, padahal katanya koperasi adalah soko guru perekonomian nasional," pungkasnya.

(kil/kil)

Hide Ads